Apabila Permen Kominfo Nomor 5 tahun 2020 yang menjadi dasar pemblokiran PSE tidak bisa diterapkan secara adil, dan justru merugikan industri kreatif Indonesia, PSI menyarankan untuk direvisi.
“Tujuan Permen ini kan untuk kepentingan nasional. Kalau malah merugikan industri kreatif kita, saya usulkan untuk direvisi saja,” pungkas Giring.