Kemenkumham soal Heboh Perusahaan Baim Wong Daftarkan Citayam Fashion Week

Tak hanya Baim Wong, Indigo Aditya Nugroho juga mendaftarkan merek Citayam Fashion Week.

Eko Faizin
Senin, 25 Juli 2022 | 16:53 WIB
Kemenkumham soal Heboh Perusahaan Baim Wong Daftarkan Citayam Fashion Week
Momen Baim Wong Cari Sapi Kurban (YouTube/Baim Paula)

SuaraRiau.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan Citayam Fashion Week (CFW) saat ini dalam proses pendaftaran merek oleh perusahaan Baim Wong, PT Tiger Wong Entertainment.

Tak hanya Baim Wong, Indigo Aditya Nugroho juga mendaftarkan merek Citayam Fashion Week.

"Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi," kata Koordinator Pemeriksa Merek DJKI Kemenkumham Agung Indriyanto dikutip dari Antara, Senin (25/7/2022).

Sejumlah remaja berpose saat difoto di Kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Sejumlah remaja berpose saat difoto di Kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Ia menjelaskan PT Tiger Wong mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana dan layanan hiburan, yaitu menyediakan podcast di bidang mode hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.

Sementara itu, Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), ekspo mengenai kesenian, kebudayaan, pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live.

Kedua pendaftaran tersebut diterima DJKI pada (21/7/2022). Saat kedua permohonan sudah masuk pada masa publikasi, semua pihak dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek.

Setelah masa publikasi, kedua merek masih akan melalui beberapa tahapan sampai akhirnya resmi terdaftar.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek harus melalui beberapa tahapan. Mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (dua bulan), dan pemeriksaan substantif (150 hari kerja).

"Terdaftar kemudian penerbitan sertifikat. Yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan," jelasnya.

Sebagai tambahan informasi, pendaftaran merek di DJKI dapat dilakukan secara online di dgip.go.id.

Pelindungan merek menggunakan sistem (first to file) atau siapa yang terlebih dahulu mendaftar yang mendapatkan hak pelindungan merek.

Pelindungan diberikan selama 10 tahun semenjak permohonan merek pertama kali diajukan pendaftarannya dan dapat diperpanjang untuk pelindungan merek. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini