Janjikan Kerja di Subkontraktor Perusahaan Minyak, Dua Pria Bengkalis Untung Ratusan Juta

Kedua pria tersebut diduga menjanjikan pekerjaan di sub kontraktor (subkon) PT Pertamina Hulu Rokan atau PHR.

Eko Faizin
Minggu, 24 Juli 2022 | 15:28 WIB
Janjikan Kerja di Subkontraktor Perusahaan Minyak, Dua Pria Bengkalis Untung Ratusan Juta
Ilustrasi pelaku kasus penipuan tenaga kerja ditangkap.

SuaraRiau.id - Dua warga Duri, Bengkalis, H dan N ditangkap polisi gara-gara kasus penipuan tenaga kerja di perusahaan perminyakan.

Kedua pria tersebut diduga menjanjikan pekerjaan di subkontraktor (subkon) PT Pertamina Hulu Rokan atau PHR.

Kedua pria paruh baya ini pun akhirnya ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Bengkalis. Modusnya, mereka menjanjikan pekerjaan kepada korban di perusahaan subkon PHR tersebut.

Aksi yang dilakukan oleh H dan N telah berhasil menipu puluhan orang dan berhasil meraup keuntungan ratusan juta, namun pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung ada.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza membenarkan adanya penangkapan dua pria itu dalam perkara tindak pidana penipuan.

"Yang tangani perkara tindak pidana penipuan tersebut Polres Bengkalis, " jelasnya.

Kronologis kejadian, dijelaskan polisi bahwa sebelumnya tersangka N menelpon salah satu korban dan mengatakan bahwa ada PT NHL akan masuk (beroperasi) ke Bangko, Rokan Hilir.

Ia diduga juga menjanjikan korban sebagai Humas dan rumah miliknya akan dijadikan mess dengan kontrak Rp 40.000.000 per tahun.

"Tolong carikan yang mau bekerja, perlamaran Rp 3.500.000, carikan lima orang dulu kasih uang Rp 2.000.000. Untuk sisanya dibayar setelah tanda tangan kontrak," katanya, kepada korban sebagaimana dijelaskan polisi.

Sesuai permintaan N, kemudian pada hari Jumat 10 September 2021 sekira pukul 17.00 WIB, korban yang bernama Ucok dan Darmawan menjumpai tersangka H dan N di cafe pondok biru jalan Hang Tuah Duri.

Pelapor yang juga korban inipun menyerahkan uang tunai sebesar Rp 10.000.000 beserta menyerahkan 5 buah lamaran kerja kepada kedua tersangka dan mengatakan paling lama satu bulan meraka sudah bekerja.

Dijelaskannya, beberapa hari kemudian, korban juga menyerahkan uang serta lamaran kepada N dan perbuatan tersebut berkelanjutan hingga berjumlah 56 lamaran ke PT NHL dan 7 ke perusahaan lain.

"Kemudian kedua pelaku ini melakukan kegiatan interview di Bangko, MCU di Rumah Sakit Permata Hati, training di LAM Duri dan tanda tangan kontrak di sebuah rumah Jalan Mandau, Duri," jelasnya.

Pada saat tanda tangan kontrak, pelamar tidak boleh membaca atau memfoto, hanya diperbolehkan tanda tangan saja.

"Setelah tanda tangan kontrak, pelapor menyicil hingga pembayaran selesai sesuai permintaan terlapor, korban mengalami kerugian Rp 200.000.000," ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini