Ketua KONI Kampar Surya Darmawan Masih Buron Setelah Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Bangkinang

Ia terjerat kasus korupsi proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 23 Juli 2022 | 09:42 WIB
Ketua KONI Kampar Surya Darmawan Masih Buron Setelah Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Bangkinang
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Jaja Subagja di Pekanbaru, Jumat, mengatakan Surya Darmawan ditetapkan tersangka pada 8 Februari 2022 namun hingga kini keberadaannya belum diketahui. [antara]

SuaraRiau.id - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar Surya Darmawan masih buron.

Ia terjerat kasus korupsi proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.

Saat ini Tim Kejaksaan Tinggi Riau masih melakukan pengejaran. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Jaja Subagja di Pekanbaru, Jumat, mengatakan Surya Darmawan ditetapkan tersangka pada 8 Februari 2022 namun hingga kini keberadaannya belum diketahui.

"Dia pintar menghilang dari satu tempat ke tempat lain, dan tidak pakai handphone. Keberadaan dia selalu berpindah, tak menetap. Saya juga minta bantuan wartawan temukan DPO (daftar pencarian orang) ini, jika lihat tolong informasikan," ujar Jaja Subagja saat konferensi pers, dikutip dari Antara.

Baca Juga:Perkara Korupsi Masjid Raya Sriwijaya belum Ada yang Inkrah, 12 Terdakwa Ajukan Kasasi

Jaja juga mengatakan dalam beberapa bulan atau tahun ke depan pihaknya akan tetap melanjutkan perkara ini meski tidak ada kehadiran tersangka.

Kejati Riau sebelumnya juga telah meminta bantuan Kejaksaan Agung RI untuk mencari Surya yang sudah ditetapkan sebagai buronan Kejati. Jaksa juga sudah beberapa kali melayangkan surat panggilan terhadap Surya, namun tersangka mangkir.

Sikap tidak kooperatif Surya Darmawan sudah ditunjukkan saat proses penyelidikan dan penyidikan. Ia hanya sekali hadir saat masih dalam tahap penyidikan umum. Berdasarkan catatan, ia mengabaikan lebih dari enam kali panggilan lain yang dilayangkan jaksa untuk diperiksa.

Surya Darmawan diduga berperan mengatur pemenang tender proyek ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang sehingga dimenangkan PT Gemilang Utama Allen. Selain itu, jaksa penyidik juga menemukan adanya aliran dana kepada Surya dari proyek bermasalah tersebut.

Berdasarkan penggeledahan di Sekretariat KONI Kampar dan kediamannya, pada Februari lalu, disita sejumlah dokumen terkait proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.

Baca Juga:Pelayanan Publik Terganggu Oleh Pendukung Bupati Mamberamo Tengah Papua Pasca Ricky Ham Jadi Buronan KPK

Di antara dokumen itu adalah arsip dukungan pelaksanaan pekerjaan dari beberapa perusahaan yang sama dengan dokumen yang digunakan PT Gemilang Utama Alen untuk pelelangan pelaksanaan. Sejumlah dokumen juga ditemukan di kamar pribadi Surya Darmawan

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8 miliar lebih. [antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini