Ahmad Sahroni Tanggapi soal Laporan Keluarga Brigadir J ke Bareskrim Polri

Menurut dia, pelaporan tersebut merupakan hak semua warga negara yang dilindungi undang-undang.

Eko Faizin
Senin, 18 Juli 2022 | 17:52 WIB
Ahmad Sahroni Tanggapi soal Laporan Keluarga Brigadir J ke Bareskrim Polri
Ketua Pelaksana Formula E Jakarta Ahmad Sahroni saat ditemui awak media di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraRiau.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanggapi terkait kasus penembakan brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang terjadi pada 8 Juli lalu.

Ahmad Sahroni menilai hak keluarga Brigadir J melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami anggota polisi yang tewas dalam baku tembak tersebut.

Menurut dia, pelaporan tersebut merupakan hak semua warga negara yang dilindungi undang-undang.

“Tentunya laporan ini merupakan hak penuh pihak keluarga. Jika mereka merasa memang ada yang perlu disampaikan ke polisi, ya ini memang prosesnya," kata Sahroni dikutip dari Antara, Senin (18/7/2022).

Namun, menurut dia, semua pihak harus menghormati semua proses hukum yang berjalan, termasuk juga penyelidikan yang dilakukan kepolisian yang hingga saat ini masih dilakukan.

Karena, menurut dia, tanpa ada laporan dari masyarakat, kasus penembakan tersebut juga sedang dibongkar fakta-faktanya.

Dia berharap Bareskrim Mabes Polri dalam menangani kasus tersebut dapat menjalankan tugasnya dengan menjunjung tinggi asas profesionalitas dan keterbukaan.

"Yang penting saat ini kita sama-sama ikuti kasusnya dan saya yakin dalam penanganannya, Bareskrim Polri akan melakukan tugas dengan profesional, terbuka, dan mengedepankan asas-asas keadilan," ujarnya.

Sahroni mengajak semua pihak mengikuti dan mempercayakan proses penanganan kasus tersebut pada proses hukum yang berjalan.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J melapor ke SPKT Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana yang alami oleh anggota polisi yang tewas baku tembak di rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) diwakili oleh Komarudin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan melaporkan kasus penembakan ke Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022) sekitar pukul 09.45 WIB.

Menurut Komarudin Simanjuntak, orangtua Brigadir J tidak dapat hadir karena masih mengalami trauma.

"Orang tua kami harapkan ikut tapi masih trauma, belum berani datang ke sini (Bareskrim) karena traumatik," ujar Komarudin.

Meski demikian, lanjut Komarudin, pihaknya selaku kuasa hukum intens berkomunikasi dengan orang tua atau keluarga Brigadir J yang berada di Jambi.

Sementara itu, Johnson Panjaitan menyatakan pihaknya ingin membuat laporan resmi terlebih dahulu agar kasus yang menimpa keluarga Brigadir J tidak berpolemik dan menjadi kontroversi.

Langkah ini, lanjut dia, sebagai respons atas tuduhan-tuduhan yang dinilai menyudutkan keluarga dan menjurus ke fitnah. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini