Pengamat: Kriteria Penerima BBM Subsidi Harus Penuhi Rasa Keadilan

Fahmy menilai wacana pengecualian subsidi BBM bagi mobil 2.000 cc ke atas tidak menjamin pembatasan itu tepat sasaran.

Eko Faizin
Kamis, 07 Juli 2022 | 20:02 WIB
Pengamat: Kriteria Penerima BBM Subsidi Harus Penuhi Rasa Keadilan
Ilustrasi BBM subsidi di SPBU. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Penetapan kriteria konsumen penerima subsidi BBM bersubsidi baik pertalite maupun solar harus dipastikan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi baru-baru ini.

"Jangan sampai karena kriterianya tidak tepat yang seharusnya tidak berhak (mendapat subsidi BBM) justru menjadi berhak," kata Fahmy dikutip dari Antara, Rabu (7/7/2022).

Fahmy menilai wacana pengecualian subsidi BBM bagi mobil 2.000 cc ke atas tidak menjamin pembatasan itu tepat sasaran.

Sebab, menurut dia, tidak sedikit kendaraan roda empat 2.000 cc yang harganya murah lantaran berusia tua.

"Kalau seperti itu, itu kan banyak juga pemilik mobil tua 2.000 cc ke atas yang harganya murah. Pemiliknya seharusnya berhak memperoleh subsidi, tetapi karena mobil yang dimiliki 2.000 cc ke atas maka dia tidak memperoleh subsidi," kata dia.

Sebaliknya, kata dia, pemilik mobil mewah justru menjadi berhak karena kapasitas mobilnya 1.500 cc.

Karena itu, kriteria konsumen yang berhak menerima subsidi BBM perlu dimatangkan kembali selama masa uji coba penggunaan MyPertamina.

Ia menyadari bahwa pembelian BBM bersubsidi perlu dibatasi mengingat beban APBN untuk subsidi BBM sangat besar atau mencapai sekitar Rp502,4 triliun.

Sementara berdasarkan data PT Pertamina, 60 persen penyaluran subsidi BBM tidak tepat sasaran.

"Kita semua sepakat bahwa beban APBN untuk subsidi dan kompensasi sudah sangat besar sekitar Rp502,4 triliun sehingga harus dibatasi," kata dia.

Selain itu, ia berharap masa persiapan penggunaan aplikasi MyPertamina maupun web MyPertamina sebagai syarat membeli BBM bersubsidi perlu diperpanjang mengingat belum semua pemilik kendaraan roda empat ke atas dapat mengakses aplikasi maupun web, terlebih apabila kapasitas internet belum menyeluruh.

Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas mengusulkan agar mobil di atas 2.000 cc tidak lagi boleh mengisi BBM Pertalite. Mobil dengan kriteria tersebut, dinilai tergolong sebagai mobil mewah. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini