Pria Pekanbaru Jadikan Pacar Cewek Open BO, Tawarkan via MiChat ke Hidung Belang

Pelaku tega menjadikan kekasihnya cewek MiChat demi memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.

Eko Faizin
Minggu, 03 Juli 2022 | 13:04 WIB
Pria Pekanbaru Jadikan Pacar Cewek Open BO, Tawarkan via MiChat ke Hidung Belang
ILUSTRASI-Cewek MiChat.

SuaraRiau.id - Seorang pria berinisial EAS (23) di Pekanbaru ditangkap polisi gara-gara kasus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Yang mencengangkan, korban merupakan kekasih pelaku yang masih berusia 17 tahun. Modusnya korban ditawarkan melayani pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

Pelaku tega menjadikan kekasihnya cewek MiChat demi memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.

Saat ditangkap petugas Reskrim Polsek Senapelan, seorang tamu yang menggunakan jasa PSK tersebut, J (27) juga ditangkap.

Kapolsek Senapelan melalui Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim mengatakan bahwa kasus ini merupakan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dan melakukan eksploitasi seksual.

"Telah ditangkap dua laki-laki EAS (23) dan J (27) dalam kasus tersebut," katanya.

Peristiwa itu bermula pada Senin 20 Juni 2022 pukul 07.30 WIB saat petugas Polsek Senapelan Pekanbaru mendapat informasi bahwa ada seorang anak perempuan masih di bawah umur berada di salah satu kamar hotel WinStar Kecamatan Senapelan Pekanbaru diduga dijadikan objek seks komersial.

Setelah mendapatkan informasi tersebut tim langsung melaporkan kepada Kapolsek Senapelan Kompol Serta Prasetro dan selanjutnya Kapolsek Senapelan memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

"Dan sekira pukul 08.30 WIB sesampainya tempat yang dimaksudkan team opsnal didampingi pihak hotel masuk ke kamar 319 dan menemukan 1 orang perempuan setelah ditanyai mengaku masih berusia 17 tahun, dan menemukan 2 orang laki-laki. Perempuan itu ternyata baru saja selesai melayani pelaku," ungkapnya.

Kepada petugas, korban yang berusia 17 tahun ini mengaku berhubungan badan short time (ST) dan dibayar sebesar Rp300 ribu.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Senapelan guna dilakukan pengusutan lebih lanjut," jelasnya.

Dalam kasus ini, para pelaku ditangkap dalam kasus sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Jo Pasal 82 Jo Pasal 88 sebagaimana dimaksud Pasal 76D Jo Pasal 76E Jo Pasal 76I Undang-undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Dalam melayani tersebut, objek seks komersial ini Open BO melayani laki tamu untuk berhubungan badan, yang mana para laki-laki/tamu berasal dari media sosial aplikasi MiChat yang telah dipersiapkan oleh EAS," ujarnya.

Kemudian, uang hasil menjadi pekerja seks komersial tersebut digunakan oleh mereka untuk membayar sewa kamar kepada pihak Hotel WinStar dan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini