SuaraRiau.id - Pelayaran Internasional Bengkalis-Malaysia kembali dibuka sejak dihentikan akibat pandemi Covid-19 pada 2020.
Diketahui, Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Bengkalis kembali melayani pelayaran dari Bengkalis ke Muar, Malaysia.
"Alhamdulillah, akhirnya aktivitas pelayaran dibuka kembali. Imigrasi Bengkalis selalu siap melayani warga masyarakat yang ingin bepergian ke luar negeri. Begitupun bagi yang ingin masuk ke Indonesia, akan kami layani sebaik-baiknya," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis Dimas Pramudito dikutip dari Antara, Rabu (29/6/2022).
Pelayaran Bengkalis-Muar sejak tahun 2020 ditutup akibat wabah Covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia dan Malaysia. Pelayaran rute tersebut secara resmi dibuka pada 28 Juni 2022.
Dia menjelaskan perjalanan Bengkalis-Muar biasanya ditempuh dalam waktu 1 jam 45 menit menggunakan kapal feri.
Kepala Kantor Imigrasi Bengkalis resmi melepas keberangkatan Kapal Feri MV CAS berpenumpang 103 orang seperti terlampir dan tercatat di manifes. Pelepasan pelayaran perdana ini juga turut disaksikan pihak Dinas Perhubungan, Bea Cukai, Dinas Karantina, Otoritas Pelabuhan, dan Polres Bengkalis.
"Untuk bepergian masyarakat agar selalu melengkapi dokumen keimigrasian dan mengingatkan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Pada 14 Juni 2022, Bupati Bengkalis juga telah resmi membuka rute internasional Bengkalis–Malaka, Malaysia.
Antusiasme masyarakat terlihat sangat tinggi dengan dibukanya pintu internasional dari Bengkalis ini. Banyak warga bepergian ke Malaysia karena ingin bersilaturrahim dengan keluarganya, untuk keperluan berobat, berwisata, berbisnis, dan sebagainya.
"Semoga dengan dibukanya kembali Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja Bengkalis dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Riau khususnya masyarakat Kabupaten Bengkalis terutama dalam sektor ekonomi kreatif, wisata, kuliner, dan lainnya," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau M Jahari Sitepu, yang ikut senang dengan kabar tersebut.
Jahari juga mengingatkan kepada petugas Kantor Imigrasi di pelabuhan dapat bekerja sesuai dengan aturan dan SOP, profesional, serta berintegritas. (Antara)