Tolak Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi-NIK, Warga Takut Datanya Diambil Pinjol

Sampai kini, dirinya mengaku belum menerapkan syarat PeduliLindungi dan NIK bagi warga yang akan membeli minyak goreng curah tersebut.

Eko Faizin
Senin, 27 Juni 2022 | 16:04 WIB
Tolak Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi-NIK, Warga Takut Datanya Diambil Pinjol
Beli minyak goreng pakai Pedulilindungi //media.suara.com

SuaraRiau.id - Penjualan minyak goreng curah seharga Rp 14 ribu per liter dengan instruksi memakai aplikasi PeduliLindungi ataupun menunjukan NIK belum diterapkan sejumlah pedagang.

Aturan yang disyaratkan Pemerintah itu dinilai dapat menimbulkan masalah baru. Warga khawatir, data mereka akan sampai ke oknum yang tidak bertanggung jawab, seperti oknum pinjaman online (pinjol) maupun disalahgunakan untuk kepentingan lain.

Menurut Nabila (28), warga Bengkalis, tentu masyarakat khawatir pembelian minyak goreng curah dengan skema yang diatur pemerintah tersebut.

"Intinya ya takut ya, apalagi sampai disalahgunakan, seperti sampaikan ke pinjol-pinjol gitu, entah darimana dapat data, tau-tau sudah menghubungi," tuturnya, Senin (27/6/2022).

Menurutnya, langkah penggunaan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukan NIK tersebut dapat berpotensi menimbulkan masalah baru. Data yang diserahkan warga tersebut dikhawatirkan disalahgunakan.

Selain itu, Nofiandi pedagang di Pasar Dewi Sartika Bengkalis menilai syarat pembelian minyak goreng jenis curah seharga HET Rp 14 ribu per liter itu akan mempersulit pembeli.

Sampai kini, dirinya mengaku belum menerapkan syarat PeduliLindungi dan NIK bagi warga yang akan membeli minyak goreng curah tersebut.

"Kami gak maulah ya mempersulit pembeli. Mereka juga kebanyakan pada takut kalau dimintain begitu, jadi ya seperti biasa aja," kata dia.

Pedagang lain, Ani juga mengakui hal serupa. Sampai hari ini, dirinya juga belum menerapkan kebijakan pemerintah itu. Diakuinya, terlebih sosialisasi di tingkat bawah juga belum sampai.

"Kalau bisa ya biasa ajalah, jangan pakai-pakai PeduliLindungi maupun NIK, jadi repot lho," ungkapnya.

Di sisi lain, petugas UPT Perindag Mandau, Durianto mengakui bahwa kebijakan itu belum berjalan di wilayah tersebut.

"Untuk hal itu kami juga kurang tahu, karena belum ada surat edaran dari dinas, biasanya pasti ada edarannya," ujarnya.

Ia pun memastikan lagi ke Dinas Perindag Bengkalis ikhwan penerapan pembelian minyak goreng curah dengan memakai aplikasi PeduliLindungi atau NIK.

"Saya hubungin orang dinas, surat resminya belum ada. Ini akan ditanya dulu oleh orang dinas (Bengkalis) ke provinsi," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan telah mengeluarkan pernyataan soal kebijakan baru terkait pembelian minyak goreng curah seharga Rp 14 ribu per liter harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK.

Adapun kebijakan pembelian minyak goreng curah ini akan disosialisasikan selama 2 minggu ke depan, terhitung sejak Senin ini.

"Masa sosialisasi akan dimulai Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," ucap Luhut pada Jumat (24/6/2022) lalu.

Diketahui, kebijakan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK ini dinilai sangat mempersulit para pedagang.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini