Remaja di Duri Jadi Salah Sasaran Pengeroyokan-Penikaman Buntut Aksi Balap Liar

Kasus ini bermula karena perselisihan karena balapan liar.

Eko Faizin
Kamis, 16 Juni 2022 | 09:23 WIB
Remaja di Duri Jadi Salah Sasaran Pengeroyokan-Penikaman Buntut Aksi Balap Liar
Ilustrasi pengeroyokan. [ANTARA]

SuaraRiau.id - Remaja 17 tahun berinisial AR jadi salah sasaran aksi pengeroyokan dan penikaman oleh gerombolan pemuda di Simpang Garoga, Duri, Bengkalis.

Kasus ini bermula karena perselisihan karena balapan liar. Namun, remaja RA (17) yang dihajar para tersangka bukanlah target sesungguhnya. Melainkan salah sasaran.

Pelaku yang ditangkap polisi yaitu MR (22), HS (22) dan RA (19) di Jalan Rokan pada Rabu (15/7/2022) pukul 02.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Mandau AKP Firman menjelaskan, bahwa para pelaku tersebut salah sasaran. Korban tersebut dikeroyok secara membabi buta dan ditusuk pada bagian pipi, kemudian di pinggang.

"Masalah perselisihan balap liar dengan anak Rangau sehingga terjadi pertengkaran, korban dikira pelaku anak rangau, ternyata bukan (salah target)," kata AKP Firman.

Firman menjelaskan, kasus ini bermula pada Minggu 22 Mei 2022 sekira pukul 00.30 WIB di Depan hotel Citra Simpang garoga Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.

Yang mana telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh MR dkk terhadap korban yaitu yang berinisial AR.

"Kronologis kejadian saat korban pergi bersama rekannya (saksi 2) membeli pecel lele di Simpang Garoga mengendarai sepeda motor, setelah itu korban pulang sewaktu lewat di depan Hotel Citra tiba-tiba korban dan saksi 2 diberhentikan secara paksa oleh pelaku," ungkapnya.

"Terlapor dan rekannya secara membabi buta menyerang korban dan saksi 2, korban dan rekannya dipukul dan ditendang oleh para pelaku, pelaku MR kemudian menusuk pipi sebelah kiri korban dengan pisau sehingga luka dan berdarah, rekannya juga mengalami luka di bagian pinggang akibat ditusuk oleh MR," tambah Kanit Reskrim.

Kemudian, saat peristiwa itu terjadi ada warga yang melerai dan membubarkan sehingga pelaku MR pergi membubarkan diri.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian pipi, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Dari peristiwa ini, polisi memburu para tersangka. Saat ini, ketiga tersangka tersebut telah diamankan polisi dan digelandang ke Polsek Mandau.

"Mereka disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur UU No.35 tahun 2014," jelasnya.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini