SuaraRiau.id - Pengacara Razman Arif Nasution kembali menyoroti soal kasus promo minuman keras (miras) Holywings bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria.
Kali ini, Razman Nasution mendukung langkah yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencabut izin usaha belasan outlet Holywings Group.
Diketahui, sanksi pencabutan izin usaha yang diberikan Pemprov DKI Jakarta tersebut bukan buntut unggahan promo bernuansa SARA melainkan soal perizinan.
Razman Arif Nasution melalui Instagramnya, menyetujui langkah Anies Baswedan memberikan sanksi berupa cabut izin usaha Holywings di Jakarta.
Ia juga mengatakan segenap tim yang tengah bersamanya juga turut mendukung langkah Anies Baswedan cabut izin usaha Holywings.
Sebelumnya, Razman Arif Nasution adalah salah satu orang yang getol menyuarakan agar pihak berwajib memberi sanksi berat kepada Holywings.
“DR. RAN dan seluruh Tim RAN LAW FIRM se-Indonesia mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada Gubernur DKI Jakarta Bapak Anies Baswedan karena dengan berani mencabut izin dan melarang beroperasi seluruh Holywings di DKI Jakarta,” tulis Razman, dikutip Hops.id--jaringan Suara.com dari akun Instagram @razmannasution pada Selasa (28/6/2022).
Lebih lanjut, Razman Nasution berharap langkah tegas Anies Baswedan dalam memberi sanksi terhadap Holywings tersebut dapat ditiru oleh jajaran pemimpin daerah lainnya.
Karena, Razman Arif Nasution menilai kasus konten SARA yang dilakukan oleh Holywings tersebut masuk dalam kasus penistaan agama.
“Semoga tindakan tegas Bapak Anies Baswedan ini bisa ditiru oleh Gubernur dan Bupati atau Wali Kota di Indonesia karena diduga secara sadar menista agama,” tegas Razman.
Tak hanya itu, Razman Arif Nasution blak-blakan meminta pihak yang berwenang agar memberikan sanksi berat berupa perusahaan Holywings ditutup secara permanen.
“Ayuk... desak agar Holywings TUTUP PERMANEN DI INDONESIA. Bismillah…!!!” lanjut Razman.
Diketahui, Anies Baswedan mengambil keputusan mecabut izin usaha Holywings yang beredar di seluruh wilayah Jakarta usai beredar konten SARA yang meresahkan masyarakat.
Diduga konten SARA yang dibuat oleh Holywings tersebut menistakan agama Islam dan Kristen dengan gunakan nama Muhammad dan Maria dalam promo minuman beralkohol.
Kemudian dari kasus konten SARA tersebut, telah ditetapkan enam tersangka yang diduga berada di belakang pembuatan konten minuman alkohol gunakan nama Muhammad dan Maria.