LP Pandapotan terkait laporan palsu LP nomor LP/B/173/V/2022/SPKT/polres rokan hulu/polda riau tanggal 20 mei 2022
"Terkait laporan palsu itu sudah diperiksa 2 orang saksi dari kita yaitu Ketua Kelompok Tani Darmansyah Harahap dan Harapan Siregar selaku ketua RT pada tanggal 2 juni 2022 . Setelah itu sampai sekarang tidak ada perkembangan lagi."
“Surat keterangan ganti rugi (SKGR) dan itu terdaftar dan tercatat di Kantor Desa. Kita sendiri belum pernah melihat dokumen milik saudara SP, cuman yang bisa kita pastikan karena sudah kita cross cek kepada Ketua RT dan ke Kantor Desa bahwa SP tidak punya lahan di lokasi tersebut,” pungkasnya.
Baca Juga:Harga Sawit dan CPO di Jambi Kompak Turun Periode 24-30 Juni 2022