Menurut Ketua RT setempat serta didukung oleh data yang ada di Kantor Desa menyatakan bahwa SP sesungguhnya yang tidak memiliki lahan di sana dan hanya mengaku-ngaku.
"Atas fakta tersebut kita yakin dan mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik SP atas dugaan telah membuat laporan palsu karena mengaku sebagai pemilik lahan sehingga klien kami ditangkap dan ditahan."
"Kami meminta aparat kepolisian melalui Kapolres yang baru untuk sama-sama menegakkan hukum yang adil dan berimbang," jelas Pandapotan.
Menurut Pandapotan, lakukan saja penyelidikan dan penyidikan sebagaimana mestinya tanpa takut dan ragu, jika salah atau benar selama proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan benar dan ia siap menerima apapun hasilnya.
Baca Juga:Harga Sawit dan CPO di Jambi Kompak Turun Periode 24-30 Juni 2022
Namun jika praktek penanganannya begini, Pandapotan akan melakukan tugas sebagai Lawyer untuk mengkonter demi kepentingan klien.
LP Pandapotan terkait laporan palsu LP nomor LP/B/173/V/2022/SPKT/polres rokan hulu/polda riau tanggal 20 mei 2022
"Terkait laporan palsu itu sudah diperiksa 2 orang saksi dari kita yaitu Ketua Kelompok Tani Darmansyah Harahap dan Harapan Siregar selaku ketua RT pada tanggal 2 juni 2022 . Setelah itu sampai sekarang tidak ada perkembangan lagi."
“Surat keterangan ganti rugi (SKGR) dan itu terdaftar dan tercatat di Kantor Desa. Kita sendiri belum pernah melihat dokumen milik saudara SP, cuman yang bisa kita pastikan karena sudah kita cross cek kepada Ketua RT dan ke Kantor Desa bahwa SP tidak punya lahan di lokasi tersebut,” pungkasnya.
Baca Juga:Harga Sawit Solok Selatan Cuma Rp790 per Kg, Jauh di Bawah Penetapan Provinsi