Kasus Ekspor CPO, Mantan Mendag Muhammad Lutfi Diperiksa 12 Jam

Muhammad Lutfi enggan menjelaskan apa materi pemeriksaan yang ditanyakan kepada dirinya.

Eko Faizin
Rabu, 22 Juni 2022 | 22:00 WIB
Kasus Ekspor CPO, Mantan Mendag Muhammad Lutfi Diperiksa 12 Jam
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (22/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraRiau.id - Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

Muhammad Lutfi menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam. Ia keluar dari Gedung Bundar Jampidsus pukul 21.09 WIB.

Sebelumnya, Muhammad Lutfi masuk ke dalam gedung itu pukul 09.11 WIB.

Kepada wartawan, Lutfi mengatakan kedatangannya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang taat hukum, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Saya menjalankan tugas sebagai rakyat Indonesia yang taat dengan hukum memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejaksaan Agung. Tadi saya datang tepat waktu, tepat hari," kata Lutfi dikutip dari Antara, Rabu (22/6/2022).

Muhammad Lutfi enggan menjelaskan apa materi pemeriksaan yang ditanyakan kepada dirinya. Ia pun menyerahkan kepada pihak kejaksaan untuk menjelaskan.

"Semua yang ditanyakan saya jawab dengan yang sebenar-benarnya. Saya berterima kasih kepada media yang sudah dari pagi (menunggu) tapi saya tidak menjawab terkait materinya, silakan tanya ke kejaksaan," kata Lutfi.

Dalam perkara ini, penyidik telah melimpahkan tahap I berkas perkara terhadap lima tersangka pada Rabu (15/6/2022).

Kelima tersangka dalam perkara ini terdiri atas seorang dari unsur pemerintahan dan empat orang lainnya dari pihak swasta.

Kelima tersangka, yakni Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini