SuaraRiau.id - Gugatan Asri Auzar dan kawan-kawan ke Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua BPOKK Herman Khaeron dikabulkan Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Salah satu petitum yang dikabulkan adalah menyatakan SK Ketua Demokrat Riau periode 2017-2022 sah secara hukum.
Surat instruksi para tergugat untuk melaksanakan Musda tanggal 30 November 2021 tidak sah secara hukum.
Menanggapi hal itu, Asri Auzar menyatakan rasa syukur atas terkabulnya gugatannya kepada AHY dan kawan-kawan.
''Saya mengucapkan rasa syukur kepada Allah yang telah menunjukkan dan memberikan keadilan melalui hakim. Ini adalah awal dari kemenangan daerah, hari ini AHY sudah kalah di Riau, bahwa keputusan pusat tidak semata-mata harus kita ikuti,'' jelas dia.
Asri juga menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada dua pengacara mudanya yang menurutnya sangat hebat.
Menurut Auzar, kedua pengacaranya telah berjuang tanpa pamrih, yang mulanya tidak dianggap, tapi akhirnya bisa memenangkan gugatan yang pertama kali diajukan pada tanggal 22 April 2022 tersebut.
Sementara itu, Ketua DPD Demokrat Riau Agung Nugroho saat dikonfirmasi terkait putusan PN Pekanbaru menjawab diplomatis.
Kata dia, putusan masih memiliki tahapan berikutnya, yakni banding ke tingkat Pengadilan Tinggi bahkan Mahkamah Agung (MA).
"Masih ada proses berikutnya. Bisa sampai ke MA nantikan," jelas Agung, Selasa (21/6/2022).
- 1
- 2