Pada saat peristiwa memilukan itu berlangsung, terjadi keributan di lingkungan tersebut yang mengakibatkan kemacetan lalu lintas.
Kemudian petugas datang ke lokasi dan menangkap pelaku yang memutilasi anak kandungnya ini.
"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tembilahan Hulu guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 76C Jo pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada