Mabes Polri Tanggapi Kabar Indra Kenz Dipulangkan-Aset Dikembalikan

"Saat ini berkas perkara masih di kejaksaan," ujarnya.

Eko Faizin
Rabu, 08 Juni 2022 | 15:50 WIB
Mabes Polri Tanggapi Kabar Indra Kenz Dipulangkan-Aset Dikembalikan
Sosok crazy rich asal Medan, Indra Kenz. (Instagram/@indrakenz)

SuaraRiau.id - Mabes Polri akhirnya merespons kabar yang menyebutkan Indra Kenz, tersangka kasus Binomo itu dipulangkan dan asetnya dikembalikan.

Polisi pun membantahnya dan menyebut informasi itu sebagai berita bohong atau hoaks.

"Kami pastikan (berita) itu hoaks," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko dikutip dari Antara, Rabu (8/6/2022).

Gatot menyatakan bahwa saat ini Indra Kesuma alias Indra Kenz masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Saudara IK masih ditahan di Rutan Bareskrim," ucap Gatot.

Terkait penanganan perkara ini, lanjut Gatot, penyidik telah mengembalikan berkas perkara Indra Kenz ke jaksa penuntut umum pada Senin (6/6/2022) sesuai petunjuk JPU (P.19).

"Saat ini berkas perkara masih di kejaksaan," ujarnya.

Penyidik menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam perkara ini, selain Indra Kenz dan tiga rekannya. Tiga tersangka lainnya, yakni Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong) dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).

Penyidik menjerat Indra Kenz dan rekan-rekannya dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal lain yang dipersangkakan, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Sedangkan Vanessa dan ayahnya, serta adik Indra Kenz dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini