Guru Indragiri Hulu Tertipu Arisan Bodong Puluhan Juta, Admin dan Suami Siri Diciduk

Humas Polres Indragiri Hulu, Aipda Misran membenarkan pengungkapan kasus arisan bodong di Kota Rengat tersebut.

Eko Faizin
Kamis, 02 Juni 2022 | 10:25 WIB
Guru Indragiri Hulu Tertipu Arisan Bodong Puluhan Juta, Admin dan Suami Siri Diciduk
Ilustrasi uang arisan bodong. [Freepik]

SuaraRiau.id - Kasus arisan bodong kembali terungkap di wilayah Indragiri Hulu tepatnya di Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu baru-baru ini.

Salah satu korbannya merupakan wanita yang berprofesi seorang guru, RF (34). Ia seharusnya menerima giliran uang arisan, namun admin terus menunda pembayaran bahkan sempat melarikan diri.

Polres Indragiri Hulu akhirnya berhasil meringkus admin arisan berinisial MR (39) perempuan warga Kelurahan Sekip Hulu Kecamatan Rengat.

Polisi juga menangkap DK (29) warga asal Pekanbaru di sebuah rumah di Reteh Kabupaten Indragiri Hilir pada Sabtu 14 Mei 2022 sekitar pukul 03.00 WIB.

Humas Polres Indragiri Hulu, Aipda Misran membenarkan pengungkapan kasus arisan bodong di Kota Rengat tersebut.

Dijelaskan Misran, pada 20 Juni 2020, korban mengikuti program arisan yang diketuai oleh pelaku, sistem arisan tersebut cukup menggiurkan siapa saja, sebab dengan hanya sekali bayar Rp300 ribu, maka dalam waktu tertentu akan menerima Rp1 juta.

Untuk pembayaran pertama, kedua dan ketiga lancar. Namun, pada pembayaran keempat mulai macet.

"Ketua arisan selalu menunda pembayaran dengan berbagai alasan, bahkan hingga 18 Maret 2022, ketua tak kunjung membayar hak korban." jelasnya.

Merasa sudah terlalu lama dan ketua arisan tidak memiliki itikad baik menyelesaikan hak korban, pada 19 Maret 2022 korban mendatangi Polres Indragiri Hulu untuk melaporkan kejadian yang dialaminya dan ternyata korban mengalami kerugian sebanyak Rp 41.300.000.

Setelah menerima laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Akhirnya pada Sabtu 14 Mei 2022 pukul 03.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah bersama suami sirinya DK yang ikut membantu pelaku untuk menjalankan arisan bodong itu.

Pelaku mengakui semua perbuatannya. Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti terkait tindak pidana yang dilakukan pelaku, yakni 3 lembar kartu ATM beberapa bank konvensional, handphone android yang digunakan pelaku dan buku tabungan atas nama pelaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini