Sebagai rekanan dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, mereka mengelola zona parkir tepi jalan di sebagian besar ruas jalan Kota Pekanbaru. Total ada 88 ruas jalan dalam pengelolaan parkir oleh pihak ketiga.
Lebih lanjut Yuliarso menjelaskan, disiplin juga harus ditegakkan kepada para jukir. Mereka diminta untuk memberikan layanan parkir kepada masyarakat secara baik. Pihaknya juga melakukan pengawasan di lapangan.
Yuliarso mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke Dinas Perhubungan Pekanbaru jika menemukan tukang parkir nakal. Masyarakat bisa melaporkan ke call center UPT Perparkiran.
"Kita sama-sama menegakkan disiplin. Kita sebagai pengendara juga harus komit, jangan kasian mereka kalau mereka tidak komit memberikan layanan. Jukir harus pakai atribut dan pakai karcis. Supaya jukir liar juga tidak muncul," tegas dia.