Polisi Ungkap Napi Kendalikan Peredaran Sabu dari Lapas Tanjungpinang

Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang narapidana berinisial F yang berawal dari penangkapan tersangka sebelumnya.

Eko Faizin
Kamis, 26 Mei 2022 | 10:00 WIB
Polisi Ungkap Napi Kendalikan Peredaran Sabu dari Lapas Tanjungpinang
ilustrasi peredaran sabu dari lapas. [pixabay.com]

SuaraRiau.id - Kasus peredaran narkoba dengan pengendali narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) terungkap.

Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang narapidana berinisial F yang berawal dari penangkapan tersangka sebelumnya.

Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu, menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tiga orang tersangka kasus narkoba berinisial TA, MS, dan TN di ruko lantai dua di Kecamatan Tanjungpinang Timur, Senin (16/5/2022).

Dari tangan ketiga tersangka berhasil diamankan narkoba jenis sabu-sabu berbungkus plastik bening seberat 219,75 gram.

"Berdasarkan pengakuan seorang tersangka, TA, sabu-sabu tersebut diperoleh dari narapidana Lapas Narkotika Tanjungpinang, yakni F," kata Kapolresta dikutip dari Antara, Rabu (25/5/2022).

Selanjutnya, tersangka TA juga menginformasikan bahwa akan ada barang bukti sabu lainnya yang akan diserahkan oleh narapidana F kepada seorang tersangka lainnya berinisial DP.

Berbekal informasi tersebut, polisi akhirnya berhasil mengamankan DP di pinggir Jalan D.I Panjaitan, Selasa (17/5/2022).

Dari tangan DP kembali diamankan sabu-sabu seberat 500 gram, sehingga total keseluruhan barang bukti dari keempat tersangka sebanyak 719,75 gram.

"DP juga mengaku sabu-sabu itu diperoleh dari narapidana F," ungkap Kapolres.

Dia juga menyampaikan kasus itu terungkap berkat kerja sama dengan pihak Lapas Narkotika Tanjungpinang, di mana dari hasil penyelidikan yang dilakukan didapati bahwa narapidana F mengendalikan narkotika dari dalam ruang tahanan Lapas menggunakan handphone.

"Handphone yang digunakan narapidana F sudah kita sita sebagai alat bukti. Selanjutnya pihak Lapas yang akan menyelidiki asal-usul handphone yang digunakan oleh warga binaan mereka tersebut," katanya.

Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling berat hukuman mati. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini