SuaraRiau.id - Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin menyoroti soal fenomena ujaran kebencian yang banyak terjadi hingga saat ini.
Menurut Din Syamsuddin, ujaran kebencian lahir dari rasa ketakutan atau inferioritas terhadap kelompok lain dan hal itu bertentangan dengan ajaran agama mana pun.
"Sejatinya ujaran kebencian, apa pun bentuknya, adalah sikap irasional yang hanya dilakukan oleh orang-orang pengecut yang tidak bertanggung jawab," kata dia, dikutip dari Antara pada Kamis (26/5/2022).
Din tengah menghadiri Konferensi Interfaith di Doha, Qatar, 24-25 Mei 2022. Pertemuan ke-12 tahun ini membahas tema utama agama dan ujaran kebencian dalam kitab suci dan praktik.
Baca Juga:Tak Sudi Dicap Teroris, Massa Simpatisan UAS Balas Sikap Singapura: Tindakan Islamofobia!
Konferensi internasional itu dihadiri oleh 500 tokoh berbagai agama, akademisi, dan pencipta perdamaian dunia dari berbagai negara.
Din ikut hadir pada sesi tentang faktor dan akibat ujaran kebencian. Menurut dia, isu ujaran kebencian menjadi masalah global yang menciptakan ketegangan, bahkan konflik baik antaragama maupun antarbangsa.
Dalam Islam, kata Din, seorang muslim dianjurkan untuk mengatakan ucapan yang baik atau lebih baik diam.
"Ujaran kebencian yang memenuhi jagat manusia, baik bentuk fobia terhadap sesuatu agama seperti islamofobia maupun labelisasi terhadap sesuatu kelompok adalah sumber malapetaka peradaban," kata Mantan Ketua Umum MUI tersebut.
"Pelaku-pelakunya adalah kaum perusak." sambung Din.
Baca Juga:Sembunyi Dari Kejaran Satpol PP, Ekspresi Empat Pengasong Cilik yang Ketakutan Ini Jadi Sorotan
Ia pun menuturkan bahwa umat manusia sudah waktunya mencintai kebenaran dan kedamaian untuk bangkit bersama melawan kelompok pengecut tersebut, seperti para buzzer, baik yang bekerja karena kebodohan maupun yang menjadikannya sebagai mata pencaharian.
Ia menyarankan agar umat menanggapi ujaran kebencian dengan tertawa sambil mendoakan mereka mendapatkan hidayah.
Bagi orang-orang yang sudah keterlaluan, Din mengatakan bahwa mereka pantas diadukan ke ranah hukum. (Antara)