"Agenda untuk Kamis depan adalah pemeriksaan saksi. Sidang hari ini kita akhiri," tutup Hakim.
Sebelumnya diketahui, Pada 30 Maret 2022, KPK menjemput paksa Atuk Annas ke rumahnya di Pekanbaru karena selalu mangkir saat dilakukan panggilan.
KPK menilai Atuk Annas tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK hingga akhirnya dijemput.
Pada kasus ini, JPU mendakwa Atuk Annas Maamundijerat dengan dakwaan Pertama Pasal 5 ayat (1) dan (2) atau Kedua: Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Antara)