SuaraRiau.id - Harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) belakangan menjadi perhatian terkait larangan dan pencabutan kebijakan ekspor komoditas itu.
Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto menanggapi terkait harga minyak sawit mentah . Ia meminta pengaturan harga CPO sebaiknya tidak dilepas ke mekanisme pasar.
Hal itu, kata dia, karena kehadiran negara tetap penting untuk mengatur ketersediaan komoditas tersebut di dalam negeri.
"Campur tangan negara dibenarkan dalam mengatur, karena sudah menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Sugeng dikutip dari Antara, Rabu (25/5/2022).
Menurutnya, antara kebutuhan dalam negeri dan ekspor harus diseimbangkan, karena produk turunan dari sawit ini adalah minyak goreng yang sudah menjadi hajat hidup orang banyak di dalam negeri.
Sugeng berpendapat komoditas minyak goreng kini sudah menjadi industri strategis nasional, karena penyebab inflasi ekonomi di dalam negeri salah satunya dipicu oleh ketersediaan dan harga minyak goreng.
Di sinilah, lanjutnya, negara perlu mengatur kewajiban pasok ke dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) dan patokan harga domestik atau domestic price obligation (DPO) menyangkut CPO.
"Misalnya, produksi CPO per tahun 57 juta ton, lantas diterapkan DMO berapa. Misalnya 20 persen. Artinya, seperlima dari CPO untuk kepentingan dalam negeri dengan harga dipatok berdasarkan DPO. Ini untuk menghindari fluktuasi ketersediaan dalam negeri," kata politisi Partai Nasdem ini.
Sugeng mengingatkan bahwa perekonomian nasional di Indonesia tidak menganut paham liberal sehingga tidak boleh menyerahkan kepada mekanisme pasar bebas.
Sebelumnya, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih mengungkapkan harga tandan buah segar (TBS) sawit di beberapa wilayah di Indonesia belum meningkat selepas pemerintah mencabut larangan ekspor CPO dan minyak goreng per 23 Mei 2022.
- 1
- 2