Minta Uang Lebih lalu Menghilang, Tukang Parkir Liar di Pekanbaru Jadi Sorotan

Juru parkir liar ini kerap memungut retribusi dari masyarakat di titik keramaian.

Eko Faizin
Rabu, 25 Mei 2022 | 08:23 WIB
Minta Uang Lebih lalu Menghilang, Tukang Parkir Liar di Pekanbaru Jadi Sorotan
Tangkapan layar video curhat warga Pekanbaru soal tarif dan pelayanan tukang parkir. [Instagram/brosispku]

"Jadi kita tegaskan UPT tidak membenarkan untuk pengutipan parkir di titik larangan parkir," ujarnya.

Sejumlah lokasi juga kerap dijadikan tempat parkir ilegal di antaranya, Jalan Sudirman depan STC, Jalan Hangtuah dekat Telkom, di sekitaran RSUD Arifin Achmad, dan Jalan Diponegoro.

Menurutnya, di lokasi tersebut sudah jelas dilarang parkir ditandai dengan adanya rambu larangan parkir. Namun masyarakat masih memarkirkan kendaraan mereka di sana.

Dishub juga bakal menindak tegas juru parkir yang melakukan pungutan di lokasi tersebut. Jukir resmi yang beroperasi di sejumlah ruas jalan memiliki kartu identitas. Mereka memakai atribut seperti topi, kartu identitas dan rompi.

Baca Juga:Rencana Pemindahan Bandara Pekanbaru Disinggung Pasca Wali Kota Diganti

Besaran pungutan parkir juga sesuai Perda No 3 tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir. Retribusi parkir untuk sepeda motor atau roda dua hanya Rp1.000 untuk satu kali parkir.

Sedangkan untuk mobil atau roda empat Rp2.000 untuk satu kali parkir. Pengguna jasa layanan parkir bakal mendapat karcis bukti pembayaran secara tunai maupun ton tunai.

Dirinya memastikan para jukir liar memungut retribusi tidak untuk Pemkot. Pihaknya bakal melakukan penindakan kepada seluruh pelaku agar tidak melakukan pekerjaan ilegal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini