"Kita melaksanakan patroli dan penegakkan hukum," imbuh petugas.
"Terus kalo yang penilangan ini apa alasannya, Pak? Ini kan bebas hambatan lho, Pak," tanya pengemudi.
"Benar sekali. Kalau bebas hambatan bukan berarti tidak ada patroli di sini," ujar petugas di dalam mobil patroli.
"Saya tidak melakukan pelanggaran, tidak ada kesalahan. Saya pengin tahu juga Pak. Kalau memang ini nanti, bos saya juga Polisi," ujarnya.
Baca Juga:Mobil Truk Tabrak Motor di Bypass Soekarno Hatta, Satu Orang Tewas
Petugas menyebut pengemudi truk melanggar batas kecepatan yang diizinkan.
"Melanggar batas kecepatan," jawab petugas di dalam mobil patroli.
"Batas kecepatan saya pelan, Pak. Batas kecepatan saya pelan, lho," jawab pengemudi.
"Salah bapak kalau pelan. Makanya kita pinggirkan bapak di dalam. Bapak bilang pelan itu sudah salah," terangnya.
"Jalannya tadi 60 kilometer per jam lho pak," ujar rekan pengemudi truk.
Baca Juga:Ditabrak Mobil Boks, Truk Terbalik di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai
"Kita ada videonya," kata petugas.
Petugas menerangkan bahwa pengemudi berjalan sangat lambat, di bawah batas kecepatan yang diperbolehkan atau 60 KM per jam.
Namun hal ini dibantah oleh pengemudi dan rekannya. Keduanya mengaku bahwa truk mereka sudah dilengkapi dengan GPS dan mereka juga memiliki bukti rekaman yang menunjukkan tidak melanggar batas kecepatan.
Pengemudi truk tersebut lantas menelepon seseorang yang diduga atasnnya. Dirinya menerangkan perihal penilangan yang dialaminya di tol Permai oleh petugas PJR tersebut.
Petugas yang menulis surat tilang tersebut langsung memberikan surat tilang pada pengemudi usai menulis laporan.
Namun pengemudi truk tak terima dirinya menerima surat tilang.