Sebanyak 6.771 Narapidana di Riau Dapat Remisi Idul Fitri Tahun Ini

Remisi diberikan serentak se-Riau diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat.

Eko Faizin
Senin, 02 Mei 2022 | 19:20 WIB
Sebanyak 6.771 Narapidana di Riau Dapat Remisi Idul Fitri Tahun Ini
ilustrasi narapidana dapat remisi Idul Fitri. [pixabay.com]

Dari 6.771 WBP yang menerima remisi tersebut, sebanyak 3.830 orang merupakan WBP kasus narkoba, sedangkan WBP kasus Tipikor yang mendapatkan emisi hanya 10 orang saja.

Dalam pemberian remisi ini, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau memastikan prosesnya berjalan transparan dan bebas dari praktek pungutan liar, sebab setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

"SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak. Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam proses pemberian remisi ini, apabila terdapat kecurangan bisa melaporkan ke saya langsung atau ke Call Center Kemenkumham Riau di nomor 081261331866," ujarnya.

Jahari menjelaskan per 1 Mei 2022, total warga binaan pemasyarakatan pada seluruh lapas/rutan yang berada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau tercatat sebanyak 13.403 orang.

Sedangkan kapasitas kamar hunian Lapas dan Rutan di Riau sebanyak 4.300 orang, artinya telah terjadi kelebihan hunian sebanyak 311 persen dari kapasitas yang seharusnya.

"Selamat bagi WBP yang mendapatkan remisi, semoga dapat memotivasi menjadi manusia yang lebih baik lagi. Selamat merayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 H juga buat kita semua. Mohon maaf lahir dan batin," kata Kakanwil Kemenkumham Riau. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini