SuaraRiau.id - Kasus Tri Suaka dan Zinidin Zidan memparodikan cara bernyanyi Andika Kangen Band berbuntut panjang.
Perkara Tri Suaka dan Zidan bertambah dengan somasi yang diajukan oleh komposer asal Sumatera Barat, Erwin Agam.
Erwin Agam merupakan pencipta lagu yang merasa dirugikan atas cover lagu Emas Hantaran, dinyanyikan oleh Zinidin Zidan dan Tri Suaka.
Kuasa hukum Erwin Agam, Arianto menyebut bahwa cover lagu Emas Hantaran, yang dinyanyikan oleh Zinidin Zidan dan Tri Suaka tanpa izin sama sekali dari si pemilik lagu, Erwin Agam.
"Di dalam UU Hak Cipta, mereka yang memakai lagu tanpa izin disebutkan pelaku pembajakan," ujar Arianto dikutip Hops.id--jaringan Suara.com dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (28/4/2022).
Ia menjelaskan bahwa, Tri Suaka dan Zidan terancam pidana penjara dan denda yang nilainya fantastis.
"Pidananya 8 tahun dan dendanya sebesar Rp1 miliar lebih," sambungnya.
Bukan hanya 1 lagu yang di-cover oleh Tri Suaka dan Zidan, melainkan 10 lagu. Otomatis tuntutan denda bertambah menjadi Rp10 miliar.
"Kalau untuk melakukan gugatan perdata, kami meminta ganti rugi kerugian materil Rp 10 miliar dari 10 lagu yang diupload dengan viewer-nya 1 juta sampai 15 juta," kata Arianto.
Tindakan hukum yang dilayangkan oleh pihak Erwin Agam, diharapkan bisa menjadi sebuah peringatan kepada kreator konten YouTube atau musisi yang sering cover lagu.
"Ini peringatan juga kepada YouTuber-YouTuber peng-cover wajib meminta izin dan mendapatkan lisensi sesuai Undang-Undang Hak Cipta," katanya.
Nama Tri Suaka dan Zinidin Zidan akhir-akhir ini memang tengah ramai dibicarakan. Pasalnya mereka dianggap berlebihan, lantaran memparodikan Andika Kangen Band lewat akun media sosial mereka sambil tertawa.
Tri Suaka dikenal luas karena kerap meng-cover lagu dan mengunggahnya di channel YouTube miliknya.
Sedangkan Zinidin Zidan, mulai banyak dikenal karena sering berkolaborasi dengan penyanyi Tri Suaka. Mereka kerap muncul di trending YouTube lewat video-video yang mereka unggah.