SuaraRiau.id - Video Tri Suaka dan Zinidin Zidan yang memparodikan gaya bernyanyi Andika Kangen Band menuai hujatan publik. Meski kedua belah pihak sudah saling memaafkan kini muncul masalah baru.
Seorang pencipta lagu dari Sumatera Barat, Erwin Agam melayangkan somasi kepada Tri Suaka dan Zinidin Zidan terkait lagu 'Emas Hantaran'.
Pasalnya, Erwin Agam merasa dirugikan dengan tindakan Tri Suaka dan Zinidin Zidan yang meng-cover lagu tanpa izin.
![Tri Suaka dan Zinidin Zidan di podcast Anji Manji. [YouTube]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/04/25/41145-tri-suaka-dan-zinidin-zidan.jpg)
"Di dalam UU Hak Cipta, mereka yang memakai lagu tanpa izin disebutkan pelaku pembajakan," ujar kuasa hukum Erwin Agam, Arianto dikutip dari MataMata.com.
Menurut Arianto, Tri Suaka dan Zidan terancam pidana 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
"Pidananya 8 tahun dan dendanya sebesar Rp1 miliar lebih," sambungnya ditilik dari YouTube Intens Investigasi.
Lantaran ada 10 lagu yang di-cover oleh Tri Suaka dan Zinidin Zidan, Arianto mengatakan tuntutan denda meningkat menjadi Rp 10 miliar.
"Kalau untuk melakukan gugatan perdata, kami meminta ganti rugi kerugian materil Rp 10 miliar dari 10 lagu yang diupload dengan viewer-nya 1 juta sampai 15 juta," katanya.
Dengan somasi ini, pihak Erwin Agam berharap bisa memberi peringatan kepada para YouTuber peng-cover lagu tanpa izin.
"Ini peringatan juga kepada YouTuber-YouTuber peng-cover wajib meminta izin dan mendapatkan lisensi sesuai Undang-Undang Hak Cipta," pungkasnya.
- 1
- 2