SuaraRiau.id - Seorang warga Kanada bernama Jeffrey Douglas Craigen membuat video tanpa busana yang diduga dilakukan di kawasan Gunung Batur, Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.
Gara-gara itu, paspor warga negara asing (WNA) itu disita pihak Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali.
“Paspor WNA langsung diamankan oleh Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar dan meminta penjamin untuk menghubungi WNA tersebut agar kooperasi bisa datang ke Kantor Imigrasi Denpasar pada Senin (25/4),” kata Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dikutip dari Antara, Minggu (24/4/2022).
Ia mengatakan dengan viralnya video asusila tersebut, tim mengusut identitas pihak yang menjadi penjamin WNA.
Tim kemudian menghubungi penjamin dan menemukan bahwa WNA Jeffrey Douglas Craigen sedang mengajukan kembali visa OnShore Visit Residence Permit dan paspor yang bersangkutan berada di tangan penjamin. Saat itu, petugas langsung mengamankan paspor.
Jamaruli mengatakan, jika dari hasil pemeriksaan warga terbukti melakukan pelanggaran, maka akan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. 2011 tentang Keimigrasian.
“Kami mengimbau kepada masyarakat di seluruh Provinsi Bali untuk proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh WNA kepada pihak yang berwajib untuk ditindak tegas,” ujarnya.
Ia meminta kepada seluruh warga yang berkunjung ke Bali untuk selalu berperilaku tertib dengan menjunjung tinggi hukum dan nilai-nilai budaya masyarakat Bali karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi tegaknya kehormatan dan wibawa negara.
Sebelumnya di media sosial viral warga asing membuat video asusila yang diduga dilakukan di kawasan Gunung Batur, Kintamani, Kabupaten Bangli.
Video tersebut menjadi perhatian publik karena bertentangan dengan budaya Indonesia, khususnya budaya Bali yang memegang teguh adat dan norma agama. (Antara)