Siap Hadapi Ade Armando, PAN Sentil Lapor ke Polisi yang Diam-diam di Malam Hari

Saleh justru merasa aneh dengan laporan kuasa hukum Ade Armando yang dilakukan diam-diam di malam hari dan baru dirilis esok harinya.

Eko Faizin
Rabu, 20 April 2022 | 12:06 WIB
Siap Hadapi Ade Armando, PAN Sentil Lapor ke Polisi yang Diam-diam di Malam Hari
Pegiat media sosial, Ade Armando, turut terlihat hadir di area depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2022). (Suara.com/Bagaskara)

SuaraRiau.id - Pernyataan Sekjen PAN Eddy Soeparno soal Ade Armando di Twitter berbuntut panjang. Pihak Ade Armando membuat somasi dan mempolisikan politisi PAN tersebut.

Terkait itu, Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan partainya telah menyiapkan langkah hukum untuk menghadapi laporan kuasa hukum Ade Armando.

"Pada prinsipnya DPP PAN siap menghadapi somasi maupun laporan ke polisi. Kami pastikan partai akan mengawal seluruh prosesnya. Karena kami yakin dan percaya saudaraku Sekjen PAN Eddy Soeparno tidak melakukan kesalahan apapun," kata Saleh dikutip dari Antara, Rabu (20/4/2022).

Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. (Dok: DPR)
Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. (Dok: DPR)

Hal itu dikatakannya terkait langkah kuasa hukum Ade Armando yang melakukan somasi terhadap Sekjen PAN yang juga anggota Fraksi PAN DPR RI Eddy Soeparno terkait pernyataannya di akun Twitter miliknya.

Saleh justru merasa aneh dengan laporan kuasa hukum Ade Armando yang dilakukan diam-diam di malam hari dan baru dirilis esok harinya.

"Kok seperti tidak percaya diri melaporkan ke polisi diam-diam begitu dan dilakukan pada malam hari. Padahal sebelumnya sudah bicara somasi kemana-mana, seperti antiklimaks saja," ujarnya.

Ketua Fraksi PAN DPR RI itu mengatakan Eddy Soeparno sebagai anggota DPR RI mempunyai kewajiban untuk menyuarakan dan bersikap terhadap situasi yang terjadi di masyarakat.

"Selanjutnya tindakan seorang anggota DPR dalam menjalankan tugasnya dilindungi Pasal 224 UU MD3. Kami juga menolak pernyataan kuasa hukum Ade Armando yang menuding seakan anggota DPR bertindak seenaknya karena memiliki hak imunitas, itu akan menyinggung banyak anggota legislatif lainnya kalau tidak ditarik segera dan disertai permintaan maaf," katanya.

Menurut dia, segala tindakan, pernyataan dan aktivitas yang dilakukan Eddy Soeparno sebagai anggota DPR RI yang menyuarakan pendapatnya sebagai respons terhadap situasi yang terjadi, merupakan bentuk fungsi pengawasan yang dilindungi undang-undang.

Dia menjelaskan anggota DPR RI dimanapun penugasan komisinya, memiliki konstituen yang aspirasinya harus didengarkan dan disuarakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini