SuaraRiau.id - Kita sering kali melihat atau mendengar tetangga atau jamaah kehilangan sandal di masjid. Terkadang kejadian tersebut juga menimpa kita. Di saat itu pula, kita menemukan sandal tak bertuan di masjid tersebut.
Lalu, apa hukumnya mengambil sandal tak bertuan tersebut sebagai pengganti alas kaki kita?
Berikut ini adalah penjelasannya berdasarkan tanya jawab terkait hukum membawa sandal orang lain, seperti dikutip dari laman Nu Online, Jumat (15/4/2022).
Dalam jawabannya, NU Online awalnya soal tata kelola masjid yang baik memungkinankan mengurangi resiko sepatu atau sandal hilang di masjid.
Menurut Forum Muktamar NU ke-5 di Pekalongan, Jawa Tengah pada 1930 pernah membahas masalah tersebut.
Para peserta Muktamar kala itu merespons praktik membawa sandal yang ditemukan dari masjid karena sandalnya misalnya hilang.
Para kiai dihadapkan pada pertanyaan, “Bolehkah memakai sandal yang diketemukan di masjid, misalnya karena sandalnya hilang?”
Para kiai peserta Muktamar ke-5 NU memutuskan bahwa praktik tersebut, “Tidak boleh (dilakukan)! Karena sandal tersebut adalah barang temuan (luqathah)".
Keputusan perkara itu sesuai keterangan Kitab Bughyatul Mustarsyidin, “Termasuk luqathah (barang temuan) adalah tertukarnya sandal seseorang dengan sandal orang lain kemudian ia mengambilnya, maka ia tidak halal memakainya kecuali setelah diumumkannya sesuai dengan persyaratannya, atau sudah yakin bahwa si pemiliknya memang telah meninggalkannya." (Abdurrahman Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, (Surabaya: al-Hidayah, t. th.), halaman 178).
Praktik tersebut dimungkinkan jika pemilik sandal tersebut telah meninggalkan sandalnya tanpa berniat mengambilnya kembali.
Tetapi hal ini biasanya berlaku pada sandal atau sepatu berharga murah seperti sandal jepit.