Rizky Billar, Lesti Kejora hingga Ahmad Dhani Segera Diperiksa terkait DNA Pro

Para publik figur yang dimaksud adalah Rizky Billar, Lesti Kejora, Ivan Gunawan, Ahmad Dhani dan DJ Una.

Eko Faizin
Selasa, 12 April 2022 | 19:10 WIB
Rizky Billar, Lesti Kejora hingga Ahmad Dhani Segera Diperiksa terkait DNA Pro
Pendiri Leslar Entertainment Rizky Billar (kanan) didampingi Lesti Kejora memberikan keterangan pers kolaborasi mereka bersama MiniGold di AMANA Venue, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (31/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraRiau.id - Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan untuk dimintai keterangan kepada sejumlah artis terkait dengan penyidikan perkara dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro.

Sejumlah publik figur yang akan dimintai keterangan sebagai saksi, di antaranya Ivan Gunawan, Rizky Billar dan DJ Una.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya sudah menyiapkan jadwal pemeriksaan terhadap beberapa publik figur tersebut.

Pendiri grup musik Dewa 19 Ahmad Dhani (kiri) memberikan keterangan pers saat acara perilisan lagu "Juliette" di Holywings Kemang, Jakarta, Rabu (30/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Pendiri grup musik Dewa 19 Ahmad Dhani (kiri) memberikan keterangan pers saat acara perilisan lagu "Juliette" di Holywings Kemang, Jakarta, Rabu (30/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Sudah ada jadwalnya," ucap Whisnu dikutip dari Antara, Selasa (12/4/2022).

Ia menyebutkan pemeriksaan Rizky Billar dijadwalkan pekan depan, tepatnya hari Rabu 20 April 2022. Ia akan dimintai keterangan bersama istrinya Lesti Kejora. Sedangkan DJ Una dijadwalkan Kamis tanggal 21 April.

"Direncanakan Rizky tanggal 20 April dan DJ Una tanggal 21 April," ujar Whisnu.

Satu publik figur yang akan dimintai keterangan pekan ini adalah perancang busana Ivan Gunawan. Ia dijadwalkan diperiksa oleh penyidik pada Kamis (14/4/2022) mendatang.

“Ivan (diperiksa) hari Kamis,” katanya.

Pemeriksaan sejumlah publik figur ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0116/III/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 9 Maret 2022, dengan modus operandi perdagangan robot trading DNA Pro yang dilayangkan oleh para korban.

Korban robot trading dengan skema piramid/ponzi mendatangi kantor Bareskrim Polri melaporkan, dan meminta beberapa publik figur diperiksa dalam kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini