SuaraRiau.id - Seorang kakek tertangkap basah mencabuli anak di bawah umur di sebuah rumah kosong di Jalan Cendrawasih, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru pada Sabtu (2/4/2022).
Pria berinisial UD (61) tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polsek Bukitraya Pekanbaru.
Kanit Reskrim Polsek Bukitraya Iptu Dodi Vivino mengatakan modus pencabulan yaitu dengan mengiming-imingi korban yang masih berusia 9 tahun dengan uang jajan.
"Pelaku menjanjikan uang Rp2 ribu asalkan korban mau mengikutinya. Pelaku berjalan ke sebuah rumah kosong dan korban mengikutinya dari belakang," terang Dodi dikutip dari Antara, Selasa (12/4/2022).
Sesampainya di rumah kosong tersebut, UD merebahkan korban dan memegang bagian tubuh tertentu korban.
Beruntungnya, ada seorang saksi bernama Zulkarnain yang kebetulan lewat dan mengetahui kejadian tersebut. Saksi langsung menyeret pelaku dalam keadaan telanjang keluar dari rumah kosong itu.
"Saksi melaporkan hal itu kepada RT dan warga setempat. RT menghubungi kami dan pelaku kami jemput tanpa perlawanan," tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara paling lika tahun dan 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 milliar. (Antara)