Ia juga pernah dilaporkan oleh puluhan masyarakat yang tergabung dalam Badan Koordinasi (Bakor) Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sumbar dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau ke Polda Sumatera Barat (Sumbar) pada Selasa (9/06/2020).
Mereka merasa pemilik akun Facebook Ade Armando diduga telah mem-posting kalimat yang mengandung ujaran kebencian, dan diduga menghina Suku Minangkabau.
Pelaporan oleh KAN itu berasal dari pernyataan Ade yang dinilai menghina Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno terkait menyurati Menkominfo agar aplikasi kitab Injil berbahasa Minang dihapuskan.