SuaraRiau.id - Gubernur Riau Syamsuar membuat Surat Edaran (SE) dengan No 95/BKD/2022 tentang larangan mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama dan sahur bersama selama Ramadhan 1443 H.
Gubernur Syamsuar menyatakan hal tersebut dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19.
"SE ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pemerintah mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan menindaklanjuti arahan Presiden RI pada Tanggal 23 Maret 2022 di istana negara," kata Syamsuar, Kamis (7/4/2022).
Dia mengatakan, SE larangan itu juga diberlakukan bagi ASN dan non ASN Riau yang melakukan open house Idul Fitri 1443 H, karena saat ini masih masa pandemi Covid-19.
Gubernur Syamsuar menyatakan, SE ini ditujukan kepada kepala perangkat daerah di Pemprov Riau agar bisa ditindaklanjuti kepada ASN dan non ASN, sehingga penularan Covid-19 bisa kembali ditekan.
"Penularan Covid-19 bisa dikurangi jika dilakukan upaya pencegahan dan seluruh pegawai, ASN dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Riau, dalam melaksanakan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H selalu menjaga protokol kesehatan," ujar dia.
Cuci tangan, katanya, memakai masker dan tetap menjaga jarak fisik aman serta menghindari kerumunan.
Kepala Dinas Kesehatan Riau Zainal Arifin mengatakan berdasarkan data Satgas Covid-19, pada Rabu (6/4/2022), tercatat kasus positif Covid-19 bertambah 31 orang. Tambahan kasus Covid-19 terbanyak hari ini masih terjadi di Pekanbaru, yakni sembilan kasus.
Berikutnya Kampar dua kasus, Pelalawan nihil kasus, Indragiri Hulu dua kasus, Indragiri Hilir dua kasus, Dumai nihil kasus, Kepulauan Meranti satu kasus, Bengkalis dua kasus, Siak lima kasus, Kuantan Singingi (Kuansing) sayu kasus, Rokan Hilir nihil kasus, Rokan Hulu nihil kasus dan dari luar provinsi tujuh kasus.
"Jumlah spesimen yang diperiksa hari ini berjumlah 414 dan 389 orang. Hasilnya, 31 positif Covid-19," kata Zainal.
- 1
- 2