Eks Bendahara Bapenda Riau Tilap Zakat PNS Rp1,1 Miliar, akan Dikembalikan usai Ketahuan

"Dia mengakui perbuatannya dan berkomitmen untuk mengganti kekurangan setoran zakat tersebut," lanjut Syahrial.

Eko Faizin
Kamis, 03 Maret 2022 | 10:30 WIB
Eks Bendahara Bapenda Riau Tilap Zakat PNS Rp1,1 Miliar, akan Dikembalikan usai Ketahuan
Ilustrasi uang zakat PNS. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraRiau.id - Oknum mantan bendahara Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Riau diduga menggelapkan dana zakat PNS sebanyak Rp 1,1 miliar.

Kasus penggelapan yang dilakukan eks bendahara Bapenda Riau berinisial M itu terbongkar bermula dari ketidaksesuaian penyetoran zakat di Baznas Riau.

"Kami sudah mengkonfirmasi dan benar terjadi ketidaksesuaian zakat dari Bapenda. Seharusnya yang diserahkan totalnya Rp 1,4 miliar, namun dalam catatan penerimaan zakat di Baznas Riau hanya Rp 335 juta," ujar Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).

Mengutip Antara, Syahrial menyebut bahwa pihaknya telah melakukan tindakan internal serta pemeriksaan dan oknum yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya.

"Dia mengakui perbuatannya dan berkomitmen untuk mengganti kekurangan setoran zakat tersebut," lanjut Syahrial.

Dikarenakan ini merupakan tindakan administratif dan menyangkut jumlah uang yang besar, ada kepercayaan dan keikhlasan orang untuk membayar zakat namun tidak disampaikan sebagaimana mestinya, pihaknya memandang perlu untuk melakukan proses terkait kedudukan yang bersangkutan sebagai ASN dalam jabatan.

"Oleh karena itu, kemarin kita sudah melaporkan kepada pimpinan, dan sudah ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dari inspektorat," ucapnya.

Syahrial berharap keadilan dalam mengambil tindakan dan memastikan dalam pemeriksaan inspektorat merekomendasikan apa yang seharusnya diterima M.

Atas kejadian ini, Gubernur Riau Syamsuar telah mengeluarkan surat edaran baru terkait mekanisme penyaluran zakat, yaitu dengan langsung melakukan pemotongan uang dari rekening ASN dan langsung masuk ke rekening Baznas Riau tanpa ada perantara melalui bendahara.

Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, Syahrial menyebutkan aliran dana sebanyak Rp1,1 miliar digunakan untuk kebutuhan pribadi.

"Aliran dana digunakan untuk kebutuhan pribadi. Terkait pidana itu tergantung hasil pemeriksaan inspektorat," tutupnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini