Tak Jadi Dijemput, Guru Binomo Indra Kenz Fakarich Penuhi Panggilan Polisi

Fakarich tak memberikan komentar apapun saat ditanya oleh wartawan ketika masuk ke Gedung Bareskrim Polri.

Eko Faizin
Senin, 04 April 2022 | 13:26 WIB
Tak Jadi Dijemput, Guru Binomo Indra Kenz Fakarich Penuhi Panggilan Polisi
Fakarich guru Indra Kenz yang terancam dijemput paksa Bareskrim

SuaraRiau.id - Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan membenarkan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, Senin (4/4/2022).

Fakarich diketahui tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.17 WIB. Kedatangannya hampir luput dari peliputan wartawan yang tengah mewawancarai Razman Arif Nasution.

"Iya benar (Fakarich)," kata Whisnu dikutip dari Antara, Senin (4/4/2022).

Fakarich diketahui merupakan guru trading Binomo, Indra Kenz yang kini telah ditahan.

Mentor afiliator Binomo itu datang ditemani sejumlah rekannya, menggunakan kaos lengan panjang warna hitam.

Fakarich tak memberikan komentar apapun saat ditanya oleh wartawan ketika masuk ke Gedung Bareskrim Polri.

Fakarich diperiksa terkait Indra Kenz, tersangka penipuan investasi berkedok trading Binary Option Binomo.

Ia sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi pada Senin (21/3/2022) dan Kamis (31/3/2022). Penyidik lantas menerbitkan surat perintah pemeriksaan disertai dengan membawa paksa.

Namun, hari ini Fakarich tiba di Bareskrim Polri tanpa dijemput penyidik. Saat hal ini dikonfirmasi kepada Dirtipideksus Polri belum memberikan jawaban.

Penyidik menduga Indra Kenz menghilangkan barang bukti dengan skema yang diajarkan oleh gurunya Fakarich. Indra Kenz menghilangkan ponsel miliknya. Penyidik masih memerlukan untuk mengambil keterangan Fakarich terkait peristiwa tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi binary option Binomo.

Selain itu, Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.

Indra Kenz selaku afiliator yang mempromosikan binary option Binomo sebagai aplikasi trading. Namun faktanya adalah judi daring.

Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun.

Sementara itu, Briand Edgar dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP juchto Pasal 55 KUHP. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini