Apakah Memeluk dan Mencium Pasangan Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Lalu apakah hukum memeluk dan mencium pasangan suami istri saat berpuasa?

Eko Faizin
Minggu, 03 April 2022 | 12:14 WIB
Apakah Memeluk dan Mencium Pasangan Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
Ilustrasi pasangan suami istri. [pexels.com/Thirdman/lalagembul]

SuaraRiau.id - Ramadhan telah tiba dan disambut suka cita umat Muslim segala penjuru dunia, termasuk Indonesia. Aktivitas selama Ramadhan pun dipenuhi dengan ibadah dan menghindarkan diri berbuat dosa.

Sebagai pengingat selama berpuasa, ada beberapa aktivitas yang membatalkan puasa di antaranya memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung.

Aktivitas itu seperti menelan makanan, minum air, atau obat, atau juga beristinsyak (memasukkan air ke hidung saat berwuduk) yang kebablasan sehingga air masuk ke dalam perut.

Kemudian muntah yang dilakukan dengan sengaja, mengalami haid bagi wanita ketika sedang puasa, berhubungan badan (hubungan seksual) dan keluarnya mani dengan sengaja (onani) atau masturbasi, atau kaluarnya mani karena berciuman atau bercumbu.

Lalu apakah hukum memeluk dan mencium pasangan suami istri saat berpuasa? Mengutip laman resmi Muhammadiyah.or.id, ciuman atau pelukan yang tidak menyebabkan basah atau keluarnya mani tidak membatalkan puasa.

Dalam penjelasan tersebut, sesuai dengan hadis Nabi SAW dari Aisyah, ia berkata, “Nabi saw mencium ketika berpuasa dan berpelukan ketika beruasa, namun beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan birahinya” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Hadis ‘Umar Ibn al-Khattab diriwayatkan bahwa beliau berkata, “Pada suatu hari saya merasa birahi, lalu saya mencium (istri saya), lalu saya datang kepada Nabi Muhammad SAW dan mengatakan, ‘Saya hari ini telah melakukan hal yang gawat. Saya mencium istri saya ketika sedang puasa.’ Lalu Nabi SAW balik bertanya, ‘Bagaimana kalau engkau berkumur-kumur dengan air ketika puasa?’ Aku menjawab, ‘Tidak apa-apa.’ Lalu Nabi SAW menimpali, ‘Kalau begitu kenapa bertanya’?” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Artinya berciuman tidak membatalkan puasa.

Keluarnya mani dengan tidak sengaja, seperti keluar mani karena saling pandang atau saling bersentuhan antara lawan jenis secara tidak sengaja atau keluarnya mani karena menghayal, tidak membatalkan puasa.

Termasuk hal yang tidak membatalkan puasa adalah keluarnya mani karena mimpi basah. Ini sudah menjadi ijmak para fukaha. Imam an-Nawawi menegasakan, “Apabila seseorang bermimpi basah, maka menurut ijmak para ulama, tidak batal puasanya.”

Nah, begitu penjelasannya ya. Semoga puasa Ramadhan ini semua diberi keberkahan yang berlimpah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini