"Syafri bersikukuh membantah tudingan itu. Dia kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau terkait pencemaran nama baik dan UU ITE. Selain itu, Syafri Harto mengancam akan menuntut korban Rp 10 miliar." sambung caption mengakhiri.
Video yang diunggah pada Jumat 1 April 2022 itu sudah ditonton 44 ribu lebih. Tak hanya itu sejumlah komentar dilayangkan netizen.
Banyak warganet yang menunjukkan kekecewaan terhadap putusan majelis hakim. Bahkan ada yang menyindir soal hukuman karma.
"Hahaha lama-lama hukum main hakim sendiri lebih baik dari pada berharap negara yang ngurusin orang-orang berduit ya," tulis komentar.
"tp tidak akan bebas dihadapan Allah," ungkap warganet.
"Biar tangan Allah aj yg bekerja, semoga korban diberikan kekuatan dan kesabaran, Allah Maha Adil seadil adil nya kok," sahut yang lain.
"Sangat sulit dicerna semoga ada hukum karma," ujar netizen menanggapi.
Untuk diketahui, sejumlah mahasiswa Unri mengawal setiap sidang pelecehan seksual yang menyeret Dekan FISIP Unri, Syafri Harto.
Sidang vonis sebelumnya sempat diundur dan ditunda pada Selasa (29/3/2022) dengan sejumlah pertimbangan. Sidang dilanjutkan kembali pada Rabu (30/3/2022) dengan menjatuhkan vonis bebas pada Dekan Unri tersebut.