Viral Mahasiswa Unri Nangis Dengar Terdakwa Pelecehan Divonis Bebas, Publik: Semoga Ada Hukum Karma

Terlihat beberapa mahasiswa berseragam biru muda saling berpelukan dan menyeka mata rekannya satu sama lain.

Eko Faizin
Jum'at, 01 April 2022 | 20:36 WIB
Viral Mahasiswa Unri Nangis Dengar Terdakwa Pelecehan Divonis Bebas, Publik: Semoga Ada Hukum Karma
Sejumlah mahasiwa Unri menangis mendengar vonis bebas terdakwa pelecehan seksual, Syafri Harto. [Tangkapan layar/@fakta.indo]

SuaraRiau.id - Sebuah video yang memperlihatkan sekelompok mahasiswa yang terlihat lesu menangis viral di media sosial pada Jumat (1/4/2022).

Terlihat beberapa mahasiswa berseragam biru muda saling berpelukan dan menyeka mata rekannya satu sama lain.

Dalam narasi caption akun Instagram @fakta.indo menyebutkan bahwa puluhan mahasiswa itu berasal dari Universitas Riau (Unri) yang menangis sedih dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memvonis bebas terdakwa pelecehan seksual.

"Puluhan mahasiswa dan mahasiswi Universitas Riau, menangis sedih saat mendengar Syafri Harto, Dekan terdakwa kasus pelecehan seksual divonis bebas di pengadilan Pekanbaru," tulis akun tersebut dikutip, Jumat (1/4/2022).

Majelis hakim menyatakan bahwa Dekan FISIP Unri nonaktif itu tidak terbukti melakukan kekerasan dan pengancaman yang dialami korban.

"Selain itu, hakim menilai tidak ada saksi di kasus itu yang dapat membuktikan adanya kekerasan seksual. Semua saksi di kasus itu hanya mendengar pernyataan dari saksi LM," ujar si akun.

Syafri Harto pun dibebaskan dari tahanan lantaran dinilai tidak bersalah dan berhak mendapat pemulihan, baik dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

Diketahui, kasus dugaan pencabulan ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan dosennya.

Mahasiswi tersebut mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus. Ia mengaku dicium dan dipeluk terdakwa saat bimbingan skripsi.

"Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi oleh korban LM didampingi lembaga bantuan hukum (LBH) Pekanbaru. Polisi lalu menetapkan sang dekan sebagai tersangka," tulisnya lagi.

"Syafri bersikukuh membantah tudingan itu. Dia kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau terkait pencemaran nama baik dan UU ITE. Selain itu, Syafri Harto mengancam akan menuntut korban Rp 10 miliar." sambung caption mengakhiri.

Video yang diunggah pada Jumat 1 April 2022 itu sudah ditonton 44 ribu lebih. Tak hanya itu sejumlah komentar dilayangkan netizen.

Banyak warganet yang menunjukkan kekecewaan terhadap putusan majelis hakim. Bahkan ada yang menyindir soal hukuman karma.

"Hahaha lama-lama hukum main hakim sendiri lebih baik dari pada berharap negara yang ngurusin orang-orang berduit ya," tulis komentar.

"tp tidak akan bebas dihadapan Allah," ungkap warganet.

"Biar tangan Allah aj yg bekerja, semoga korban diberikan kekuatan dan kesabaran, Allah Maha Adil seadil adil nya kok," sahut yang lain.

"Sangat sulit dicerna semoga ada hukum karma," ujar netizen menanggapi.

Untuk diketahui, sejumlah mahasiswa Unri mengawal setiap sidang pelecehan seksual yang menyeret Dekan FISIP Unri, Syafri Harto.

Sidang vonis sebelumnya sempat diundur dan ditunda pada Selasa (29/3/2022) dengan sejumlah pertimbangan. Sidang dilanjutkan kembali pada Rabu (30/3/2022) dengan menjatuhkan vonis bebas pada Dekan Unri tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini