Wanita di Riau Ditipu Pengacara Gadungan yang Ternyata Residivis, Baru Sadar usai Dinikahi

Bermodal tipu muslihat dan pekerjaan palsu sebagai pengacara, serta mengandalkan selembar Deposito Bank BRI.

Eko Faizin
Jum'at, 01 April 2022 | 15:00 WIB
Wanita di Riau Ditipu Pengacara Gadungan yang Ternyata Residivis, Baru Sadar usai Dinikahi
Pengacara gadungan ditangkap Polres Bengkalis. [Dok Polres Bengkalis]

SuaraRiau.id - Seorang pria berinisial JF (33) nekat memalsukan dokumen surat pengantar nikah (NA) dan selembar surat keterangan deposito bank BRI demi menikahi pujaan hati.

Aksi pria yang mengaku sebagai advokat atau pengacara ini jelas melanggar pidana, sebab tipu muslihat yang dilakukannya itu digunakannya untuk merugikan orang lain.

Warga Duri, Bengkalis ini pun akhirnya meringkuk di balik jeruji besi. Dia ditangkap setelah wanita idaman yang merupakan warga Ukui, Pelalawan berhasil dinikahinya. Sang wanita pun melapor ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi mengungkapkan, kasus ini terungkap atas laporan yang dilayangkan korban berinisial FFM.

JF mengaku sebagai advokat aktif dan diduga dengan sengaja membuat dokumen palsu berupa surat Pengantar Nikah (NA) dari desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.

"Advokat gadungan ini diduga memalsukan dokumen dengan tujuan menikahi korban, seorang perempuan asal Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan," kata Meki.

Dia menjelaskan, pasca memalsukan dokumen yang dimaksud, pernikahan segera dilangsungkan pada hari Selasa (26/10/2021) silam di Kecamatan Ukui. Sebelum itu, keduanya sepakat yang akan menanggung seluruh biaya pernikahan adalah JF.

Bermodal tipu muslihat dan pekerjaan palsu sebagai pengacara, serta mengandalkan selembar Deposito Bank BRI, tersangka meminta korban untuk lebih dulu meminjam uang sebesar Rp 50 juta guna kepentingan acara nikah.

Tersangka ini mengiming-imingi korban dengan pekerjaan dan deposito palsu, hingga korban rela meminjam uang ke Koperasi Unit Desa (KUD) setempat.

Setelah pernikahan berlangsung, kecurigaan mulai muncul. Sang wanita yang sudah dinikahinya itu curiga dan memeriksa surat deposito yang dijaminkan oleh DF.

"Dia pun terkejut lantaran mendapati bahwa kartu atau deposito tersebut tidak terdaftar," ungkapnya.

Kemudian korban memeriksa NA yang diurus tersangka di kantor desa Simpang Padang. Namun kenyataan, dokumen nikah tersebut juga dipalsukan oleh JF.

Atas kejadian itu, FFM merasa telah dikhianati, ditipu dan dirugikan.

Laporan segera dilayangkan guna mencari keadilan. Hingga kemudian tersangka berhasil dibekuk di Dusun Pulau Balai, Desa Kuok, Bangkinang, (11/3/2022).

Saat ditangkap polisi, sejumlah dokumen berlogo Peradi juga disita sebagai barang bukti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini