SuaraRiau.id - Seorang pemuda berinisial GS (24) di Bengkalis ditangkap polisi gara-gara melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap warga, pada Kamis (31/3/2022) sore.
Dalam melakukan aksi penganiayaan itu, pemuda ini tak sendiri. Dia juga dibantu oleh orangtuanya.
Korban pengeroyokan bapak dan anak ini adalah pemuda 25 tahun bernama Heaven Hermel Hutapea, warga Kecamatan Mandau, Bengkalis yang baru pulang dari kebun sawit.
Kejadian itu bermula saat korban mengisi BBM di kedai milik pelaku. Saat itu, korban kaget lantaran mendengar suara petasan, seketika dia menjatuhkan motor dan menumpahkan BBM pada saat pengisian tersebut.
Karena tersulut emosi, GS (24) yang ditangkap polisi ini langsung memukul korban dan dibantu bapaknya.
Kapolsek Mandau melalui Kanit Reskrim AKP Firman mengatakan, bahwa lokasi kejadian itu berada di sebuah bengkel yang letaknya di Jalan Cucut Tegar Kelurahan Pematang Pudu.
"Pelaku pengeroyokan telah kita tangkap pada Kamis sore di rumahnya," kata AKP Firman.
Kronologi kejadian, Firman menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada pekan terakhir Desember 2021 lalu. Saat itu korban baru pulang dari kebun.
"Pada saat itu pelapor (korban) baru saja pulang dari kebun yang berada di Tegar. Kemudian dia singgah mengisi minyak sepeda motor di warung sekitar simpang PT Panahatan Desa Buluh Manis. Sewaktu sedang mengisi minyak, tiba-tiba terdengar suara petasan di TKP, sehingga pelapor terkejut yang membuat sepeda motor pelapor jatuh ke tanah dan minyak menjadi tumpah," jelas Firman.
Karena hal tersebut, pelaku pun langsung menegur korban dan berkata 'Bagus-bagus lah lae', tidak berapa lama terlapor langsung menendang sepeda motor dan menyerang pelapor dengan memukul bibir sebanyak 1 kali.
"Lalu kemudian datang juga orang tua pelaku menyerang korban dan langsung memukul pipi sebelah kiri sebanyak 1 kali, setelah itu pelaku kembali memukul bibir pelapor sebanyak 1 kali," jelasnya.
Setelah itu, melihat korban dikeroyok, datang masyarakat sekitar melerai pertikaian tersebut, sehingga mereka berhasil dipisahkan.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian bibir, memar di pipi sebelah kiri dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kanit Reskrim.
Berdasarkan laporan korban, petugas Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pada Kamis 31 Maret 2022 sekira pukul 14.30 pelaku diketahui sedang berada di sebuah bengkel Jalan Cucut Tegar.
"Selanjutnya tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pengeroyokan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyidikan," pungkasnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada