Syafri Harto Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Pelecehan Mahasiswi Unri

Syafril menjelaskan pihaknya mendakwa Syafri Harto dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan.

Eko Faizin
Senin, 21 Maret 2022 | 20:12 WIB
Syafri Harto Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Pelecehan Mahasiswi Unri
Dekan FISIP Unri, Syafri Harto, tersangka kasus pelecehan mahasiswi. [Defri Candra/Riauonline]

Tambahnya, barang bukti yang disita dari korban nantinya akan dikembalikan sedangkan barang bukti yang dipergunakan terdakwa sebagai alat kejahatan akan dimusnahkan.

"Handphone dan barang bukti lain yang digunakan terdakwa untuk mendukung kejahatannya akan kami rampas dan musnahkan," tegas dia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini