Kronologi Penangkapan Ojan Vokalis Sisitipsi Terkait Kasus Narkoba

Ojan vokalis Sisitipsi ditangkap pada dini hari saat sedang menuju lapangan parkir mobil.

Eko Faizin
Jum'at, 18 Maret 2022 | 12:55 WIB
Kronologi Penangkapan Ojan Vokalis Sisitipsi Terkait Kasus Narkoba
Muhammad Fauzan atau Ojan Sisitipsi [Suara.com/Evi Ariska]

SuaraRiau.id - Vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis (MFL) atau Ojan, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Ojan diamankan lantaran menggunakan narkotika jenis ganja usai tampil di salah satu kafe kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).

Ojan vokalis Sisitipsi ditangkap pada dini hari saat sedang menuju lapangan parkir mobil.

"Yang bersangkutan kita tangkap di TKP pertama usai melakukan aktivitasnya," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Danang Setyo dikutip dari Antara, Jumat (18/3/2022).

Saat ditangkap, MFL digeledah dan polisi mendapatkan beberapa barang bukti berupa lima butir sanax, setengah butir dumolid, satu butir Calmelt Alprazolam dan beberapa butir pil beserta resep dari dokter.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan beberapa butir ganja di mobil milik tersangka di parkiran kafe.

Setelah ditangkap di parkiran kafe kawasan Blok M, polisi menelusuri rumah tersangka di kawasan Tangerang untuk dilakukan penggeledahan.

Setelah digeledah, polisi mendapati beberapa kertas vapir yang disimpan di kamarnya. Setelah itu, MF langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penahanan dan dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.

Atas perbuatannya, MFL dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Antara)

Berdasarkan hasil tes urine, vokalis band Sisitipsi, Fauzan Muhammad Lubis (MF) positif pengguna ganja dan obat-obatan.

"Hasil cek urine positif THC, kemudian untuk apakah terlibat jaringan atau menjual masih didalami," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Kompol Danang Setyo saat dikonfirmasi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat.

Saat menangkap MFL, polisi turut menyita beberapa gram ganja dan obat-obatan psikotropika. Namun demikian, dia belum merinci berat dan dari asal barang haram tersebut didapat MF.

MFL masih menjalani proses pemeriksaan guna mencari tahu siapa sumber pemberi barang haram tersebut.

Sebelumnya, Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo membenarkan pihaknya menangkap MF karena terlibat dalam kasus narkotika.

"MFL usia 29 tahun merupakan seorang musisi yang tergabung dalam grup band musik jazz bersangkutan diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkotika," kata Ady Wibowo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (17/3/2022).

MFL ditangkap bersama beberapa barang bukti narkotika di sebuah kafe di bilangan Blok M, Jakarta Selasa (15/3) pukul 00.30 dini hari. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini