"Pada saat bergelut, saksi lainnya bermana Muhammad Syah Zali melerai atau memisahkan dengan cara memegang tangan korban dan memegang tangan terlapor hingga perkelahian berhenti," ungkapnya.
Kemudian korban RMS yang sudah terluka pun pergi meninggalkan terlapor, namun tetap masih dipukul menggunakan tangan di bagian kepala belakang oleh CI.
Dan tak lama kemudian korban terjatuh dengan posisi telentang dengan mengeluarkan darah di bagian dada.
Selanjutnya saksi menyampaikan, "Candra, ini kau tolong bawa ke rumah sakit nanti kalau mati kau masuk penjara."
"Selanjutnya orang-orang di lokasi mencoba mencari bantuan namun tidak ada yang ingin membantu," ujar Juliandi.
Penyebab terjadinya perkelahian tersebut diduga lantaran selisih paham antara kedua pemuda tersebut, namun saat ini kasus tersebut juga masih didalami polisi.
Kemudian, Juliandi menjelaskan, atas peristiwa ini dilakukan tindakan penangkapan terhadap pelaku, dan meriksa saksi-saksi serta menyita barang bukti milik korban.
"Ada 10 macam, di antaranya 1 helai celana pendek warna hitam ada bercak darah, 1 helai baju kaos warna hitam ada bercak darah, 1 helai celana pendek warna abu-abu ada bercak darah, 1 helai baju switer warna hitam dan 1 buah kayu broti. Setelah dilakukan tes urine tersangka hasilnya negatif, selanjutnya dijatuhkan dugaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) Jo. Pasal 338 KUHPidana," jelas dia.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada