SuaraRiau.id - Anggota polisi Polres Rokan Hilir terancam dipecat lantaran diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis Sabu di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru pada Selasa (8/3/2022).
Oknum polisi berinisial Ipda YR (38) diamankan lantaran yang sering bertransaksi di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru.
Tim opsnal gabungan Subdit 1 dan Subdit 3 sebelumnya mengintai dan sebelum mengamankan Ipda YR beserta barang bukti 5 bungkus narkoba jenis sabu.
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengaku akan menindak tegas personel polisi yang telah merusak nama institusi Polri.
"Oknum tersebut kita berikan sanksi PDTH ( Pemberhentian dengan tidak hormat) karena telah merusak nama institusi Kepolisian," ujar Irjen Pol M Iqbal dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (16/3/2022).
Menurut pengakuan YR, ia mengaku mendapatkan barang dan dikendalikan oleh pelaku lain berinisial AL.
"Saat dilakukan pengejaran terhadap AL di Jalan Bukit Sentosa, tersangka AL melarikan diri," terangnya.
YR juga tidak koperatif saat ditanyai penyidik perihal berapa upah yang diterima jika berhasil mengedarkan atau mengantar barang haram tersebut.
"Yang bersangkutan tidak koperatif dan belum mau mengaku dibayar berapa, yang jelas alasannya klasik untuk kebutuhan keluarga," jelas dia.