SuaraRiau.id - Pemuda berinisial RMS (21) warga Baganbatu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tewas ditusuk gunting dalam duel maut di tempat potong rambut.
Perkelahian korban dengan pelaku berinisial CI (26) yang berujung maut itu tejadi pada Selasa (15/3/2022) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Sementara RMS pun meninggal dunia dengan luka tusuk di dadanya. Sementara pelaku CI akhirnya meringkuk di jeruji besi Polsek Bagan Sinembah.
Kapolres Rokan Hilir melalui Humas AKP Juliandi mengungkapkan bahwa keduanya terlibat dalam perkelahian di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Baganbatu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah.
"Telah terjadi tindak pidana penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Juliandi.
Dijelaskannya, kronologi kejadian berdasarkan keterangan saksi Indra Agustian, bahwa saat terjadinya peristiwa maut ini di tempat pangkas rambut. Saat itu, korban datang untuk mengembalikan motor saksi, Indra Agustian.
Tidak lama kemudian lalu datang korban, RMS dengan mambawa balok kayu ukuran 2,2 inchi, dengan panjang lebih kurang 1 meter dan langsung berlari menjumpai pelaku.
Kemudian korban yang meninggal ini langsung mengayunkan ke arah CI dan mengenai bagian kepala, tangan sebelah kiri dan bahu.
Saat itu, kata Juliandi, tukang pangkas bernama Ahmad Saudi sudah mengingatkan agar tidak ribut di lokasi tersebut.
"Jangan ribut di sini kalian," kata Juliandi menirukan.
Lantaran sudah diserang, lalu pelaku CI mengambil sebuah gunting berwarna silver milik Ahmad Sudi dan langsung menusukkan ke bagian dada korban.
"Pada saat bergelut, saksi lainnya bermana Muhammad Syah Zali melerai atau memisahkan dengan cara memegang tangan korban dan memegang tangan terlapor hingga perkelahian berhenti," ungkapnya.
Kemudian korban RMS yang sudah terluka pun pergi meninggalkan terlapor, namun tetap masih dipukul menggunakan tangan di bagian kepala belakang oleh CI.
Dan tak lama kemudian korban terjatuh dengan posisi telentang dengan mengeluarkan darah di bagian dada.
Selanjutnya saksi menyampaikan, "Candra, ini kau tolong bawa ke rumah sakit nanti kalau mati kau masuk penjara."
"Selanjutnya orang-orang di lokasi mencoba mencari bantuan namun tidak ada yang ingin membantu," ujar Juliandi.
Penyebab terjadinya perkelahian tersebut diduga lantaran selisih paham antara kedua pemuda tersebut, namun saat ini kasus tersebut juga masih didalami polisi.
Kemudian, Juliandi menjelaskan, atas peristiwa ini dilakukan tindakan penangkapan terhadap pelaku, dan meriksa saksi-saksi serta menyita barang bukti milik korban.
"Ada 10 macam, di antaranya 1 helai celana pendek warna hitam ada bercak darah, 1 helai baju kaos warna hitam ada bercak darah, 1 helai celana pendek warna abu-abu ada bercak darah, 1 helai baju switer warna hitam dan 1 buah kayu broti. Setelah dilakukan tes urine tersangka hasilnya negatif, selanjutnya dijatuhkan dugaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) Jo. Pasal 338 KUHPidana," jelas dia.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada