KAMMI Pekanbaru Desak Presiden Jokowi Copot Menag Yaqut, Ini Alasannya

Menurut KAMMI Pekanbaru, ujaran tersebut tidak semestinya dilontarkan seorang pejabat publik.

Eko Faizin
Minggu, 13 Maret 2022 | 20:15 WIB
KAMMI Pekanbaru Desak Presiden Jokowi Copot Menag Yaqut, Ini Alasannya
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (dokumentasi Kemenag)

SuaraRiau.id - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia atau KAMMI Pekanbaru meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi dan mencopot Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Tuntutan KAMMI Pekanbaru tersebut merupakan buntut dari pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait analogi toa masjid dengan gonggongan anjing.

Menurut KAMMI Pekanbaru, ujaran tersebut tidak semestinya dilontarkan seorang pejabat publik.

"Tidak pantas dan tidak seharusnya menyamakan apalagi membandingkan bunyi suara toa untuk adzan yang merupakan panggilan ibadah bagi umat islam untuk menunaikan shalat dengan suara gonggongan anjing yang air ludahnya saja itu najis. Sungguh sebuah perumpamaan yang sangat tidak tepat," papar Ketua Umum KAMMI Pekanbaru, Arif Nanda Kusuma dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (12/3/2022).

Mereka meminta dan mendesak Menag Yaqut untuk meminta maaf kepada masyarakat Indonesia khsusunya umat muslim.

Meskipun Yaqut mencoba menjelaskan tujuan dari surat edaran yang diharapkan dapat menjaga keharmonisan di masyarakat.

"Kita bayangkan lagi, kita muslim, lalu hidup di lingkungan nonmuslim, lalu rumah ibadah saudara kita nonmuslim bunyikan toa sehari lima kali dengan kencang-kencang secara bersamaan itu rasanya bagaimana?. Yang paling sederhana lagi, tetangga kita ini dalam suatu kompleks, misalnya kanan kiri depan belakang pelihara anjing semuanya, misalnya, lalu menggonggong dalam waktu yang bersamaan, kita ini terganggu nggak?" ujar Menag Yaqut saat berkunjung ke Pekanbaru.

KAMMI menilai Menag juga perlu mencabut Surat Edaran Menteri Agama No. 5 tahun 2022. Surat edaran tersebut berisi tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

"Aturan tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala tersebut bukanlah sesuatu hal yang baru di masyarakat. Karena sejak tahun 1978 aturan tersebut sudah ada dan berlaku di masyarakat," tegas Arif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini