SuaraRiau.id - Puluhan sepeda motor jenis supermoto diamankan usai menerobos masuk ke Jalan Tol JORR Kelapa Gading-Pulogebang, JakartaTimur.
Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akhirnya menjatuhkan sanksi tilang terhadap 21 pengendara supermoto tersebut.
"Kita sudah laksanakan penindakan dengan tilang," ujar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam dikutip dari Antara, Minggu (6/3/2022).
Jamal menjelaskan, pasal yang dikenakan kepada para pengendara supermoto tersebut, yakni Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana maksimal kurungan 2 bulan dan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Sebanyak 21 kendaraan roda jenis supermoto dari berbagai merek tersebut saat ini ditahan di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, sebagai bukti tilang.
"Sementara prosedur penegakan hukum kendaraan kita tahan, kita amankan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," ujarnya.
Jamal mengungkapkan, ada 28 orang yang terlibat dalami kejadian tersebut namun kendaraan yang disita hanya 21 unit karena ada beberapa orang yang berboncengan.
Para pengendara tersebut juga diberikan pembinaan oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dan telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi tindakannya.
"Yang bersangkutan berdasarkan kesepakatan dari teman-teman klub sudah membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama," katanya.
Pada kesempatan yang sama, rombongan pengendara supermoto yang tergabung dalam klub Supermoto Otomotif Jabodetabek mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
- 1
- 2