Susul Indra Kenz, Doni Salmanan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Kasus Binomo

Dikonfirmasi terpisah, Dirtitpideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan juga membenarkan pelaporan tersebut.

Eko Faizin
Kamis, 03 Maret 2022 | 18:03 WIB
Susul Indra Kenz, Doni Salmanan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Kasus Binomo
Doni Salmanan dengan mogenya. [Instagram]

SuaraRiau.id - YouTuber Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengkonfirmasi pelaporan terhadap influencer Doni Salmanan itu.

Menurutnya, pelaporan terhadap Doni Salmanan tersebut masuk ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan sedang dalam proses penyelidikan.

Crazy Rich Medan, Indra Kenz [instagram]
Crazy Rich Medan, Indra Kenz [instagram]

"Sudah ada laporannya dan masih dalam penyelidikan," ujarnya dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (2/3/2022).

Dikonfirmasi terpisah, Dirtitpideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan juga membenarkan pelaporan tersebut. Namun ia tidak menjelaskan secara rinci kapan pelaporan terhadap Doni itu dilakukan.

Ia menuturkan, pelaporan tersebut dilakukan oleh sejumlah korban yang merasa dirugikan oleh tindakan Doni Salmanan.

"Iya (DS). Pelaporannya ke sana (Dittipidsiber Bareskrim). Ada korban yang melapor ke sana," jelasnya.

Lebih lanjut, Whisnu mengatakan, pelaporan tersebut juga masih berkaitan dengan kasus Binomo yang sedang ditangani di Dittipideksus Bareskrim.

Meskipun pelaporan dilakukan terpisah dan berbeda direktorat, Whisnu memastikan proses penyelidikan akan tetap berjalan secara berbarengan.

Ia juga menegaskan, pihaknya terus mengembangkan dugaan adanya afiliator lain dan dalang dari aplikasi berkedok trading binary option tersebut.

"Gak apa-apa, di sana bisa nyidik. Kami juga bisa nyidik, pengembangannya," kata dia.

Sebagai informasi, kepolisian telah menetapkan affiliator aplikasi Binomo Indra Kenz sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam pada Kamis (24/2) lalu.

Dia pun telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri terhitung sejak 25 Februari 2021. Indra terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Kasus ini terungkap usai para korban Binomo melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim beberapa waktu lalu. Mereka mengaku terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram yang mengatakan bahwa Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini