Anak 6-11 Tahun Belum Vaksin di Pekanbaru Dilarang PTM, Anggota DPRD: Pelanggaran HAM

Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan mengaku tak setuju dan meminta edaran tersebut dapat segera dicabut.

Eko Faizin
Selasa, 22 Februari 2022 | 11:55 WIB
Anak 6-11 Tahun Belum Vaksin di Pekanbaru Dilarang PTM, Anggota DPRD: Pelanggaran HAM
Ilustrasi siswa saat mengikuti pembelajaran tatap muka. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraRiau.id - Anak usia 6-11 tahun belum vaksin di Pekanbaru dilarang mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Kebijakan tersebut dikeluarkan Dinas Pendidikan Pekanbaru.

Menanggapi keputusan tersebut, anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan mengaku tak setuju dan meminta edaran tersebut dapat segera dicabut.

Ia meminta sebelum dilakukan hal tersebut pemerintah dapat memberikan sosialisasi secara masif melalui instansi terkait.

"Kita meminta pemerintah untuk lebih bijaksana sebab orangtua perlu pendampingan dan pemahaman. Diperlukan pendampingan ahli psikologi dan dokter anak untuk membuktikan vaksin ini aman," ujar Ruslan dikutip dari Antara, Senin (21/2/2022).

Ditambah dengan info simpang siur terkait vaksin yang masih membuat orangtua cemas. Selain itu, perlu diketahui apakah anak memiliki penyakit bawaan.

"Ini kan perlu edukasi, jangan asal tebas, tidak boleh. Diberikan pemahaman dulu, dicek dulu apakah anak ini ada penyakit bawaan atau phobia. Jangan karena itu nanti anak jadi tak mau sekolah dan trauma, ini kan pelanggaran HAM," sebut Ruslan.

Menurutnya, aturan itu tidak dipaksakan karena malah memunculkan rasa trauma pada anak. Selain itu, daya tahan tubuh orang berbeda.

"Jangan karena hal ini anak jadi sakit atau tidak datang ke sekolah," katanya.

"Kita pasti mendukung pemerintah, tapi kan ada syaratnya dengan cara yang lebih santai. Jangan langsung dipukul rata. Saya minta Pemerintah Pekanbaru meninjau ulang, kalau bisa dicabut!," sambungnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini